Disdikbud Kalsel Kembali Gelar Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya
2 min read
Suasana pembukaan Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya
BANJARMASIN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya, bersama Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi, yang dimulai pada Selasa (6/12).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun, dalam sambutannya saat membuka, pada Senin (5/12) menjelaskan, sidang pemeringkatan cagar budaya ini digelar setelah sebelumnya dilaksanakan kajian melalui identifikasi dan klasifikasi dari setiap objek yang diduga Cagar Budaya, serta beberapa kali rapat, bersama Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bersertifikasi Kalsel.

“TACB Bersertifikasi mengkaji kelayakan hasil usulan objek diduga Cagar Budaya,” jelasnya
Muhammadun menjelaskan, hasil Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya ini, akan disampaikan rekomendasi, kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk penetapan statusnya. Ia berharap setelah nanti ditetapkan cagar budaya tingkat provinsi, dapat semakin menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ditinggalkan para pendahulunya.
“Sidang ini akan digelar satu hari, yaitu 6 Desember 2022 mulai jam 08.30 hingga 18.00 WITA,” katanya
Sementara itu, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kalsel, Arry Risfansyah menyampaikan, dalam Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya ini, ada tujuh usulan yang disampaikan ke Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi, yaitu empat usulan Kota Banjarmasin dan tiga usulan Kabupaten Banjar.

“Dengan adanya pemeringkatan Cagar Budaya dari sebelumnya di tingkat Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, menjadi peringkat Provinsi, ke depannya dapat memberikan perlindungan dan pelestarian,” tutupnya
Dalam pembukaan Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Selatan kali ini, dihadiri tujuh orang Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi Provinsi Kalimantan Selatan, Pamong Budaya Ahli Muda dari Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga Pariwisata Banjarmasin Andi Panwanda, dan Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti, serta Asosiasi Antropologi Indonesia
Seperti diketahui, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya, baik di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan dari Tim Ahli Cagar Budaya Bersertifikasi. (NHF/RDM/RH)