Warga Sungai Bangkal Minta Bangunkan Masjid dan PJU ke Wakil Rakyat Kalsel
2 min readBATOLA – Masyarakat Desa Sungai Bangkal Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar meminta dibangunkan masjid dan penerangan jalan umum (PJU) kepada Wakil Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)
Hal itu terungkap saat acara sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang dilaksanakan Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah, Senin (5/12).
Tokoh masyarakat Sungai Bangkal, Ustadz Rahmadi mengatakan permintaan itu didasari antusiasme masyarakat yang sangat besar terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan sehingga perlu tempat yang refresentatif sekelas masjid untuk melaksanakan ibadah sholat Jum’at dan kegiatan keagamaan lainnya.
“Dari 21 desa yang ada di Kecamatan Sungai Tabuk, hanya desa kami yang belum punya masjid. Sedangkan desa kami ini sudah cukup tua di daerah Sungai Tabuk. Musholla memang ada tapi tidak cukup mewakili untuk ibadah sholat Jum’at,” jelasnya.
Senada dengan Rahmadi, Kepala Desa Sungai Bangkal, As’at berharap Wakil Rakyat Provinsi dapat membantu memfasilitasi usulan warga tersebut agar bisa terealisasi.
“Nanti kami akan bentuk kepanitiaan dan perizinan untuk pembangunan mesjid tadi dibantu Pak Abidin. Sedangkan usulan diadakan PJU, itu akan kami coba anggarkan dari dana desa,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah menyatakan mendukung usulan warga tersebut dan berusaha untuk membantu secara maksimal agar aspirasi tersebut bisa terealisasi.
Terkait usulan diadakannya PJU, Abidinsyah mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Insya Allah kepala desa akan melihat anggaran dan nanti kita juga akan berusaha membantu semampunya,” jelasnya.
Sedangkan terkait usulan dibangun masjid, menurut Abidinsyah, ada warga yang mengusulkan diantara empat musholla yang ada di desa tersebut, salah satunya akan dicoba dibuat jadi masjid untuk sementara dan dirinya siap membantu proses perizinan nya.
“Dengan catatan masyarakat melakukan musyawarah desa untuk menentukan sikap bahwa musholla itu dijadikan masjid yang sifatnya sementara. Setelah itu, proses selanjutnya, nanti akan kita coba secara bertahap untuk melebarkan atau membangun musholla tersebut menjadi masjid,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)