Raperda Perumahan Kawasan Pemukiman, DPRD Banjarmasin Atur Teknis Pembangunan di Sepadan Sungai
1 min readBANJARMASIN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPRD Banjarmasin, dipastikan akan mengatur teknis pembangunan di sepadan sungai.
Ketua Pansus Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPRD Banjarmasin, Hendra, kepada Abdi Persada FM baru-baru tadi mengatakan, saat ini pembanguan Kota Banjarmasin sudah sangat pesat, dengan demikian harus diatur rapi, untuk menciptakan hunian lingkungan yang sehat, indah, aman, nyaman dan serasi, agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“Dalam Raperda ini akan mengatur teknis pembangunan perumahan, terutama di sepadan sungai,” ucapnya
Disampaikan Hendra, melalui payung hukum ini akan mengatur rumah susun, kawasan perumahan yang baru akan dibangun dan fasilitas umum (fasum), supaya dapat saling berkesinambungan dengan pembangunan dan terkelola dengan baik, yaitu izin serta syaratnya yang ketat untuk dipenuhi menyesuaikan aturan tertuang di dalam perda nantinya.
“Dari beberapa kali rapat pembahasan bersama Dinas terkait, mengatur pengembangan berkelanjutan,” ungkap politisi PKS DPRD Banjarmasin.
Lebih lanjut Hendra menambahkan, rencananya pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPRD Banjarmasin, satu kali pertemuan akan difinalisasi, ia berharap kehadiran Perda ini menjadi pilot project dalam pembangunan yang lebih baik di kota seribu sungai.
“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga Negara, terkait tempat tinggal yang layak,” tutup Hendra
Untuk diketahui, Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman DPRD Banjarmasin, merupakan usulan dari Pemerintah Kota Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)