Raperda Pajak Daerah, DPRD Banjarmasin Sederhanakan Jadi 5 Item Penarikan Pajak
1 min readBANJARMASIN – Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah DPRD Banjarmasin, kini disederhanakan menjadi 5 (lima) item pajak.
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, kepada wartawan baru baru tadi menjelaskan, sebelumnya dilakukan pembahasan ada 9 (sembilan) item pajak daerah yaitu pajak restoran, rumah makan, sarang burung walet, reklame, parkir, pajak hiburan malam dan pajak bumi bangunan.
Namun sekarang menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi 5 item pajak, diantaranya pajak makan dan minum, hiburan, restoran serta rumah makan.
“Untuk tarif ada perbedaan bagi rumah makan dan pelaku UMKM pendapatan yang dibawah Rp5 juta perbulan tidak dikenakan pajak,” ucapnya
Disampaikan Bambang, rencananya Pajak untuk restoran, hiburan dan tontonan di kota Banjarmasin akan dinaikan, 40 – 50 persen, meski sebelumnya 30 persen, dengan tujuan untuk menambah pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa anggota pansus masih belum sepakat, sehingga akan dibahas lebih detail lagi sebelum finalisasi.
“Kita upayakan dua kali pembahasan akan selesai,” kata politisi Demokrat DPRD Kota Banjarmasin.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, dalam pembahasan panitia khusus juga akan mengatur bagi warga Banjarmasin, yang melakukan pemesanan makanan secara online, akan dikenakan pajak 10 persen,untuk penarikan pajak bekerjasama dengan Bank Kalsel.
“Ini khusus pajak makanan, sedangkan pembelian berupa produk barang akan dibahas ke tahap berikutnya,” tutup Bambang.
Untuk diketahui, Raperda Pajak Daerah ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)