Suripno Sumas Sosialisasikan Aturan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan
1 min read
BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait asuransi kecelakaan lalulintas di jalan.

Lantaran, ia menilai, masih banyak masyarakat yang membayar asuransi tetapi belum mengetahui hak-hak mereka ketika terjadi kecelakaan lalulintas di jalan.
“Contohnya, warga yang mengalami kecelakaan lalulintas di jalan secara tunggal atau pejalan kaki yang kecelakaan di jalan bisa menggunakan hak untuk mendapatkan asuransi, tentunya disesuaikan peraturan,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/10).
Suripno mengungkapkan para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti kegiatan yang menghadirkan narasumber yaitu Kepala PT Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan. Sehingga melalui kegiatan ini, warga mengetahui hak-hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Banyak pertanyaan yang dilontarkan para peserta, khususnya mengenai kasus-kasus kecelakaan lalulintas di jalan, apakah dapat diklaim asuransinya atau tidak,” tambahnya.
Suripno mengharapkan para peserta yang merupakan Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat di Banjarmasin ini juga dapat menyebarluaskan isi peraturan tersebut kepada masyarakat disekitarnya. (NRH/RDM/RH)