Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Ayomi Lansia Produktif dan Uzur
2 min readBANJARMASIN – Panitia Khusus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia DPRD Banjarmasin memastikan, raperda ini akan mengayomi lanjut usia baik masih produktif maupun yang sudah uzur.
Menurut Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia DPRD Banjarmasin, Amalia Handayani, kepada wartawan Rabu (31/8), dari rapat perdana digelar, semua anggota Panitia Khusus menyepakati untuk memberikan pemberdayaan bagi lansia baik yang masih produktif, dan melindungi yang sudah uzur.
“Lansia produktif dibantu diberdayakan menyesuaikan kemampuan, sedangkan yang uzur tanggungjawab pemko memenuhi kesejahteraan mereka,” ucapnya
Amalia menjelaskan, untuk bantuan sosial yang diberikan harus menjamin kehidupan lanjut usia, bagi sudah uzur yaitu tempat yang layak dan sejahtera. Sedangkan bagi lansia produktif, dibantu penghasilannya melalui organisasi, misalnya saja diikutkan di bidang keagamaan.
“Kita ingin para lansia di usia senja tetap semangat dan tidak merasa terpinggirkan,” harap Amel.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Dolly Syahbana mengatakan, dari data Lansia di kota ini ada sekitar 30.000, dengan demikian sangat penting dibuatkan aturan, karena tidak semuanya memerlukan bantuan dalam bentuk kesejahteraan, mengingat masih banyak dari kalangan mampu. Namun mereka harus diperhatikan Pemerintah Kota yaitu haknya, seperti sarana dan prasarana yang ramah bagi Lansia.
“Dalam pembahasan tidak hanya bantuan sosial, juga berkembang luas tempat yang harus ramah, sehingga pertemuan akan datang, beberapa dari kalangan lansia diundang untuk menerima sarannya,” tutup Dolly.
Untuk diketahui, sebelumnya digelar rapat Panitia Khusus Raperda Pemberdayaan dan Perlinduangan Lanjut Usia DPRD Banjarmasin, di ruang Komisi IV Dewan Banjarmasin. Rapat dipimpin Ketua Pansus Amalia Handayani, didampingi Wakilnya Eddy Junaidi, beserta seluruh anggota Pansus baik Legislatif dan Eksekutif, dihadiri Kepala Dinas Sosial Banjarmasin Dolly Sahbana, perwakilan Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)