5 Mei 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

Pemda di Kalsel Diharapkan Lakukan Penataan Kawasan Kumuh

1 min read

BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengharapkan pemerintah daerah melakukan penataan kawasan kumuh bagi masyarakatnya.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalsel, Isra Ismail kepada wartawan, usai melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, kepada warga Kertak Hanyar, Selasa (23/8).

Suasana Sosper Nomor 11 Tahun 2019 oleh Anggota DPRD Kalsel, Isra Ismail

“Seperti diketahui rumah merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Jadi kita mengharapkan dengan adanya sosialisasi perda ini, maka masyarakat bisa mengetahui dan memahami tentang perumahan, khususnya bagi mereka yang memerlukan yang layak huni,” katanya.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kalsel ini menjelaskan bahwa dalam perda ini ada tiga kategori perumahan yang diatur, pertama perumahan negara, perumahan khusus dan fasilitasi perumahan.

“Kalau perumahan negara sudah jelas milik pemerintah. Kalau perumahan khusus berkaitan kalau ada bencana maka akan dibantu pemerintah. Sedangkan fasilitasi pembangunan perumahan untuk masyarakat miskin, mereka dibantu oleh Pemerintah Daerah untuk renovasinya,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Isra, dalam Perda ini juga diatur terkait kawasan pemukiman yang juga perlu ditata agar tidak terkesan kumuh, dapat tertata dengan baik serta layak huni.

Sementara, Ketua RW 02 Kertak Hanyar, Ahmad Fahruji menyatakan pihaknya sangat mendukung sosialisasi perda ini agar terus dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kalsel. Ia berharap melalui kegiatan ini, komunikasi antara warga dan Wakil Rakyat bisa terjalin sehingga aspirasi masyarakat bisa disampaikan kepada pemerintah.

“Mudah-mudahan keluhan kami disampaikan kepada pemerintah dan ada bantuan lagi untuk warga,” harapnya. (NRH/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.