Plat Merah Nunggak 2 Tahun Siap-Siap Diblokir
1 min readBANJARBARU – Pemprov Kalsel bakal menyamaratakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tercatat masih menunggak, termasuk plat khusus (merah) milik pemda kabupaten/kota. Menyusul segera diterapkannya pemblokiran data registrasi oleh Korlantas Polri.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, Rusma Khazairin mengungkapkan, sebagai bentuk dukungan dalam rangka optimalisasi penerimaan kas daerah. Sekaligus pengingat agar tak menunggak.
“Semuanya termasuk plat merah. Tak hanya kendaraan umum,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, belum lama tadi.
Sebagai langkah percepatan, pihaknya pun telah menyurati disejumlah pemda setempat melalui UPPD Samsat kabupaten/kota. Sehingga, sebelum penerapan ini terealisasi setidaknya pelunasan tunggakan dapat dibayarkan.
“Menghimbau kepada pemda setempat agar sekiranya dapat segera melakukan registrasi ulang,” harap Rusma.
Menyusul bakal diterapkannya aturan pemblokiran data registrasi oleh Korlantas Polri, Rusma pun mengingatkan, pemda kabupaten/kota di Kalsel dapat bersinergi supaya tunggakan pajak kendaraan dapat diminimalisir.
“Sesuai rekomendasi dari KPK RI, Pemprov Kalsel juga harus melakukan penagihan tunggakan ke pemda di setempat,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)