DPRD Banjarmasin : Sebelum Menaikkan Tarif Air Minum, Harus Sosialisasi Dulu
1 min readBANJARMASIN – Kalangan legislatif menyarankan, PT Air Minum Bandarmasih, sebelum melaksanakan kenaikan tarif kepada para pelanggan, terlebih dahulu menggelar sosialisasi.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah, kepada wartawan pada Kamis (14/7), adanya wacana kenaikan tarif kepada pelanggan sebesar 10 persen, dari PT Air Minum Bandarmasih, sebaiknya digelar sosialiasi, kepada seluruh lapisan masyarakat, langkah itu dimaksudkan agar warga dapat memahami dan tentu akan siap, kalaupun tetap terjadi kebijakan kenaikan tarif air tersebut
“Manajemen perusahaan segera sosialisasikan mulai tingkat Kelurahan dan RT,” pintanya
Disampaikan Awan, saat ini Komisi II DPRD Banjarmasin tetap sepakat menolak wacana kenaikan tarif, sebelum digelar sosialisasi. Terkait penjelasan dari PT Air Minum Bandarmasih, alasan rencana naik tarif disebabkan kenaikan pajak air permukaan, dan bahan pengolahan air bersih.
“Kita memahami alasan perusahaan milik Pemko, tapi ekonomi masyarakat baru mulai membaik akibat pandemi COVID-19,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PTAM Bandarmasih Yudha Achmadi menjelaskan, rencana kenaikan tarif sebesar 10 persen, karena sudah tujuh tahun tidak naik. Alasan naik tarif air, dikarenakan perbaikan jaringan perpipaan di daerah yang sering mengalami gangguan pelayanan air. Selain itu menyesuaikan dengan SK Gubernur Nomor 188.44/060/KUM/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Bawah Air Minum. Kenaikan diberlakukan untuk semua kategori pelanggan, termasuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).
“Kami akan gelar konsultasi publik terkait kenaikan tarif rencananya pada (2/8), sebelum diberlakukan paling lambat bulan September mendatang,” tutup Yudha.
Untuk diketahui, sebelumnya rencana kenaikan tarif air minum setelah digelar Rapat Umum Pemegang Saham PT Air Minum Bandarmasih, pada akhir bulan Juni lalu. (NHF/RDM/RH)