UPPD Samsat Martapura Gunakan WhatsApp Blast
1 min read
Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli
BANJAR – Untuk mengingatkan para pelanggan Wajib Pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotornya, sehingga tidak terjadi penunggakan pembayaran pajak, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura memperkenalkan aplikasi berkirim pesan WhatsApp Blast, yang diperuntukkan sebagai pengingat bagi pelanggan wajib pajak.
Hal ini disampaikan Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, Rabu (14/7) tadi.
Diungkapkan Zulkifli, dengan aplikasi yang pihaknya kenalkan pada April 2022 tadi, maka tujuan agar pelanggan wajib pajak tidak lupa atau telat membayarkan pajak motornya dapat diminimalisir, dikarenakan para pelanggan wajib pajak yang akan jatuh tempo pembayaran, akan mendapatkan notifikasi pesan.
“Agar tidak lupa, setiap awal bulan petugas Samsat selalu menginformasikan kepada WP. Di mana data ini didapat berdasarkan nomor telepon yang dicantumkan WP saat membayar pajaknya di layanan administrasi,” ucap Zulkifli
Zulkifli menambahkan, dengan adanya notifikasi pesan Whatsapp Blast, para pelanggan wajib pajak akan taat membayarkan kewajibannya, dikarenakan sangat disayangkan sekali apabila terlupa kapan jatuh tempo pembayarannya.
“Telat sehari saja sudah dianggap telat setahun. Denda yang harus dibayarkan pelanggan wajib pajak sebesar 25 persen dari pokoknya, hal ini Sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Zulkifli.
Agar semua pelanggan wajib pajak mendapatkan notifikasi pesan dari Whatsapp Blast, pihaknya tak luka mencatat No Telpon pelanggan wajib pajak agar bisa dihubungi. Diharapkan Zulkifli, dengan diterapkannya aplikasi berkirim pesan whastapp Blast di UPPD Samsat Martapura, maka dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor. (MRF/RDM/RH)