Seluruh Tempat Karaoke di Banjarmasin Disepakati Pajaknya 30 Persen
1 min read
Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono
BANJARMASIN – Panitia Khusus Raperda Pajak Daerah DPRD kota Banjarmasin, menyepakati seluruh tempat Karaoke pajaknya sebesar 30 persen.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Banjarmasin, Bambang Yanto Permono, pada Rabu (13/7) menjelaskan, dari hasil sementara dalam rapat pembahasan pansus, untuk besaran pajak semua jenis tempat Karaoke, baik keluarga dan eksekutif tidak dibedakan, yaitu akan ditarik sebesar 30 persen.
“Pajak tempat karaoke apapun ditarik 30 persen,” ucapnya
Disampaikan Bambang, untuk Tempat Hiburan Malam seperti PUB dan Diskotik sebesar 40 persen. Hal itu menyesuaikan dengan undang-undang, karena seluruh THM bisa ditarik paling tinggi hingga 75 persen.
“Kami tarik THM ini yang mininum saja yaitu 40 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, untuk pajak restoran, disepakati tetap 10 persen, pihaknya tidak menaikkan. Rencananya pembahasan Raperda Pajak Daerah ini akan kembali dibahas terkait revisi besaran Pajak Penerangan Jalan Umum, dan Pertunjukan Kesenian Tradisional.
“Semua elemen masyarakat yang menyampaikan saran kita terima, agar setelah menjadi payung hukum, dapat berjalan maksimal di lapangan,” tutup Bambang. (NHF/RDM/RH)