Pemprov Kalsel Dukung Tiga Raperda Inisiatif Dewan
2 min read![](https://abdipersadafm.co.id/wp-content/uploads/2022/07/12-JULI-2022-1-1.jpg)
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat paripurna di ruang rapat paripurna Mansyah Addrian Gedung A DPRD Provinsi Kalsel, Senin (11/7).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK itu membahas 2 (dua) agenda, yaitu terkait pendapat Gubernur Kalsel terhadap penjelasan Komisi DPRD atas 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (perda), kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD Kalsel atas pendapat Gubernur Kalsel terhadap 3 (tiga) buah rancangan perda yang disampaikan Pimpinan DPRD yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel.
Gubernur Kalsel yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira, CES menyampaikan dukungan atas masukan dan usulan tentang rancangan perda tersebut.
![](https://abdipersadafm.co.id/wp-content/uploads/2022/07/12-JULI-2022-2-1.jpg)
“Saya atas nama gubernur, kami ingin menyampaikan bahwa beliau mendukung perda inisiatif yang sudah disampaikan oleh komisi DPRD Provinsi Kalsel, karena itu menyangkut pelayanan publik. Dan ini sangat penting sekali, dan ini merupakan amanat undang-undang. Karena itu kami mendukung dan siap untuk melaksanakan pembahasan lebih detail lagi bersama dengan DPRD Provinsi Kalsel.”ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar Desira menilai tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut semuanya vital untuk kepentingan masyarakat.
“Semuanya krusial, ketiga raperda itu. Masalah banjir, perizinan, dan perlindungan koperasi dan usaha kecil. Penting untuk pelayanan kita terhadap publik,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan bahwa tiga Raperda yang merupakan inisiatif Dewan ini adalah bentuk jalannya fungsi legislasi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah.
![](https://abdipersadafm.co.id/wp-content/uploads/2022/07/12-JULI-2022-3-1.jpg)
“Perda itu menyangkut masalah yang 3 tadi, itu banyak usulan-usulan, kami adakan pertemuan-pertemuan dan melaksanakan kunjungan-kunjungan ke dapilnya di masing-masing di daerah. Setelah itu kami sempurnakan, kami adakan rapat, akhirnya muncul inisiatif untuk mengadakan perda itu. Alhamdulillah pemerintah provinsi kalsel sangat mendukung perda itu. Secepat mungkin itu nanti ada payung hukumnya, itu juga menyangkut perda-perda yang lain, prosesnya sama,” katanya. (NRH/RDM/RH)