Pelaksanaan Booster di Banjarmasin Masih Menunggu Arahan
1 min read
Kadinkes Kota Banjarmasin Ramadhan
BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin saat masih menunggu aturan lebih lanjut, untuk pelaksanaan kebijakan dari Pemerintah Pusat, yang menjadikan vaksin bosster COVID-19 menjadi kewajiban, bagi warga Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu untuk pelaksanaan booster vaksin COVID-19 yang diwajibkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.
“Kami hanya mendapatkan informasi dari media jika pelaksanaan akan dilakukan dalam waktu dua Minggu kedepan,” ungkapnya, kepada sejumlah wartawan, Selasa Sore (5/7).
Ramadhan mengatakan, kebijakan pelaksanaan kewajiban booster tersebut, merupakan kebijakan pemerintah, dalam rangka penurunan angka penderita COVID-19 yang mengalami kenaikan saat ini.
Dalam pelaksanaan booster mendatang, Pemko Banjarmasin akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Kalsel terkait stok vaksin COVID-19, untuk pelaksanaannya bagi warga Kota Banjarmasin.
“Untuk pelaksanaan kewajiban vaksin bosster COVID-19 di Kota Banjarmasin. Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, tentu akan melakukan koordinasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Menurut Ramadhan, koordinasi tersebut dalam hal penyediaan vaksin sehingga, lanjutnya, pada saat pelaksanaan tidak terjadi kendala terhadap ketersediaan vaksin booster di Kota Banjarmasin. (SRI/RDM/RH)