DPRD Banjarmasin Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Banjarmasin, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 menjadi Perda, Rabu (6/7).
Kepada sejumlah wartawan, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menjelaskan, sebelum dilakukan penetapan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021, telah dibahas melalui Tim Anggaran Dewan dan Pemko Banjarmasin. Rapat digelar selama beberapa kali di bulan Juni 2022.
“Delapan fraksi telah menyampaikan pemandangan umum menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 menjadi Perda,” ucapnya.
Disampaikan Matnor, dari delapan fraksi ini memberikan beberapa catatan kepada Pemerintah Kota, agar pelaksanaan APBD tahun 2022 dapat lebih baik lagi. Mengingat evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan telah menurun, sehingga masuk dalam kategori grade sedang, diantara penyebab salah satunya Pendapatan Asli Daerah menurun di sektor pajak dan retribusi.
“Kami minta komitmen kepala daerah untuk semakin meningkatkan PAD di tahun 2022 mendatang,” katanya
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor mengatakan, catatan ini akan menjadi acuan bagi SKPD terkait, khususnya di bidang yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Pihaknya akan menyiapkan berbagai strategi, agar mampu meningkatkan PAD tahun 2022.
“Kita akan terus perbaiki dan benahi untuk bersama-sama membangun di kota seribu sungai,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali, didampingi Wakil Ketua Tugiatno dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor, kalangan legislatif dan eksekutif kota Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)