BPKP Kalsel : Pekerjaan Konstruksi Harus Dikendalikan
2 min readBANJARMASIN – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan harus segera melaksanakan pengendalian proyek dan mengevaluasi kontraktor pembangunan jalan dan jembatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) juga harus meningkatkan performanya dalam melaksanakan pemilihan penyedia.
Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M. Harahap bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri, ketika memberikan pembekalan bagi kontraktor, konsultan, dan pegawai BPJN di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, pada Rabu (6/7).
Diungkapkannya, penyimpangan dalam konstruksi berupa pemilihan penyedia (tender) sekadar formalitas, penyedia/kontraktor yang terpilih tidak kompeten, konsultan pengawas/manajemen konstruksi hanya sekadar formalitas/tidak bekerja, dan tidak dilakukan pengendalian proyek.
“Pemilihan penyedia harus dilakukan dengan penuh integritas dan tidak sekadar formalitas, hindari intervensi dari para pihak, dan yang lebih penting jangan sampai terjadi kecurangan,” tegas Rudy, yang telah menyelesaikan Certified Risk Governance Professional (CRGP).
Proses pemilihan penyedia konstruksi dilakukan BP2JK Provinsi Kalimantan Selatan, dengan harapan proses dan hasil pengadaan barang dan jasa dapat lebih efektif, efisien, transparan, berkualitas dan akuntabel.
Namun, pada kenyataannya, BP2JK belum bekerja maksimal, yang pada akhirnya berdampak pada tender/seleksi gagal, kuantitas pekerjaan kurang, kualitas pekerjaan rendah, nilai kontrak tidak wajar, progres pekerjaan lambat, kebermanfaatan proyek kurang, serta ada yang putus kontrak.
Dari sisi lain, diungkapkan oleh Rudy, kegagalan proyek konstruksi juga disebabkan KPA/PPK yang tidak melakukan evaluasi hasil pemilihan, dan penyedia yang terpilih tidak kompeten.
Selain itu, nilai penawaran sangat rendah, kompetensi usaha kecil tidak memadai, konsultan pengawas hanya sekadar formalitas atau tidak bekerja, dan terjadi konflik kepentingan antara konsultan pengawas dengan kontraktor.
“KPA/PPK tidak melakukan pengendalian proyek karena tidak memahami manajemennya,” katanya.
Ditambahkannya, BP2JK harus melakukan mitigasi atas kelemahan pengendalian proyek, seperti melakukan revisi prosedur tender, dan melakukan probity audit atas proses penetapan pemenang tender.
Selain itu, harus dilakukan optimalisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atas penyusunan dokumen, evaluasi dan pelaksanaan prosedur. Sedangkan BPJN harus meningkatkan kinerja penyedia dan kontrak
Dalam pertemuan itu juga terungkap, pada tahun 2022, dari 21 paket pekerjaan fisik di BPJN, 19 paket dilaksanakan oleh penyedia non BUMN dan 2 oleh BUMN, tetapi 6 paket terlambat. (BPKPKALSEL-RIW/RDM/SYA)