BPKP Soroti Aktivitas Bisnis BUMD Air Minum dan Pamsimas di Kalsel, Disinyalir Ilegal
2 min readBANJARMASIN – BPKP menyoroti permasalahan program PAMSIMAS Kementerian PUPR. Aset tanah untuk lokasi menara air dan sistem pengolahan air minum hanya menggunakan surat pernyataan hibah yang tidak melibatkan proses pencatatan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan belum dilakukan pemisahan melalui Kantor Pertanahan.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan BPKP, Rudy M Harahap saat diundang sebagai pembicara dalam kegiatan yang diadakan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan Senin (20/6) siang, di Banjarmasin.
“Aset tanah untuk menara air PAMSIMAS tidak memiliki legalitas yang jelas dan berisiko dispute. Segera lakukan sosialisasi Petunjuk Teknis PT-4 PAMSIMAS III 2021 kepada seluruh KPSPAMS,” saran Rudy dalam paparannya.
Lebih lanjut Rudy mengInstruksikan KPSPAMS, untuk melakukan langkah-langkah percepatan proses peralihan hak dan sertifikasi tanah dengan menggunakan sumber daya dan dana yang ada.
Ancaman terhadap keberlanjutan program PAMSIMAS juga datang dari pengelolaan keuangannya.
“Pembayaran tidak tepat waktu, banyaknya tagihan nunggak, dan pemeliharaan SPAM yang tidak layak bisa bikin program ini bubar juga. Seharusnya KPSPAM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan KPSPAM,” tegas Rudy.
Dalam aspek legalitas, BPKP sebagai instansi yang melakukan evaluasi kinerja BUMD Air Minum, tidak bosan-bosan untuk memperingatkan mereka agar segera mengubah status badan hukumnya.
“Yang dilakukan enam PDAM di Kalsel ini ilegal, karena ketidakjelasan dasar hukumnya,” tambahnya.
Selain legalitas, keuangan BUMD Air Minum juga perlu diperhatikan. Dari dua belas BUMD Air Minum, hanya empat yang untung dan hanya dua yang menjual air di atas harga pokoknya.
“Bagaimana bisa berkinerja, jika tarif belum menutupi harga pokok? Kenapa tarif belum disesuaikan selama bertahun-tahun?,” tanya Rudy.
Rudy juga menyinggung soal cakupan pelayanan yang dicapai PAMSIMAS dan BUMD Air Minum sampai dengan tahun 2021.
“Air merupakan kebutuhan pokok, tetapi sekitar 1.858.535 jiwa dari 4.101.054 jiwa atau 45,32 persen penduduk Kalsel, yang tidak mendapatkan layanan air bersih. Padahal pada RPJMN 2020-2024, targetnya, tahun 2024 sudah mencapai 100 persen,” ujar Rudy.
Sementara itu, PAMSIMAS hanya menyumbang cakupan layanan air bersih kepada 372.225 jiwa atau 9,08 persen penduduk dan BUMD Air Minum berkisar di angka 1.870.293 jiwa atau 45,61 persen atau jika ditotalkan 2.242.519 jiwa atau 54,68 persen.
“Seharusnya direksi BUMD Air segera melakukan koordinasi secara terus menerus dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten untuk mempercepat perubahan status badan hukum Perusahaan menjadi Perseroda dan mengusulkan perubahan tarif dengan Pemerintah Daerah,” tutupnya. (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)