Pansus Revisi Perda Difabel Finalisasi
1 min readBANJARMASIN – Panitia khusus Revisi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, telah finalisasi.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Panitia Khusus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DPRD Kota Banjarmasin, Noor Latifah, Kamis (21/4) menjelaskan, setelah cukup panjang dilakukan pembahasan, akhirnya difinalisasi dengan poin penting sarana dan transportasi, yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Kita menerima masukan baik dari kaum disabilitas sendiri, masyarakat umum, dan akademisi untuk diterapkan nanti,” ucapnya
Disampaikan Lala (sapaan akrabnya), dalam Revisi Perda ini, perlu dibangun rumah perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas, sebagai langkah untuk kemajuan bagi kaum difabel.
“Kami bahas revisi perda ini cukup panjang sejak 2021, agar semua terakomodir,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan, Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian, menurutnya untuk pekerjaan, ada persentase ketenagakerjaan bagi kaum disabilitas, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), minimal 2 persen bahkan koperasi wajib menampung pekerja kaum disabilitas.
“Mereka bekerja harus sesuai kompetensi dan kemampuan fisik, tidak boleh ditempatkan di luar kemampuan,” tutupnya. (NHF/RDM/RH)