Berubah Menjadi PBG, Pemda Diminta Siapkan Aturan Pengganti IMB
2 min readBANJARBARU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera membuat Peraturan Daerah (Perda), terkait pemungutan retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Regulasi ini dibutuhkan sebagai dasar Pemda memungut retribusi terhadap penerbitan PBG, yang merupakan perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Maka pilihan kebijakannya bagi kawan-kawan daerah adalah segera mengubah Peraturan Daerah-nya agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG,” kata Suhajar dalam sosialisasi secara virtual, surat edaran bersama empat menteri tentang percepatan pelaksanaan retribusi persetujuan bangunan gedung, yang dihadiri Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar, pada Jumat (4/3).
Suhajar menuturkan, keberadaan Perda yang membolehkan Pemda memungut retribusi merupakan kebutuhan yang perlu segera dipenuhi. Sebab, apabila pungutan retribusi itu tak memiliki dasar hukum, seorang kepala daerah akan dapat dikenakan sanksi.
Disisi lain, Ia juga menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja juga tak membatalkan pasal-pasal di dalamnya, sehingga tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
“Hari ini kami menyampaikan draf akhir Instruksi Mendagri kepada seluruh gubernur dan bupati, yang intinya kira-kira yang saya sampaikan tadi sesuai dengan arahan Presiden, bahwa seluruh kegiatan-kegiatan yang telah berjalan ini, tentang PBG tetap harus dijalani, diteruskan, termasuk perubahan Perda dan sebagainya, karena UU Cipta Kerja yang digugat di MK dan telah diputuskan itu tidak satu pun membatalkan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja itu,” jelas Suhajar.
Dia juga mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah membuat Perda terkait retribusi terhadap penerbitan PBG. Ke depan Dia berharap, Pemda bersama DPRD dapat bekerja sama untuk merampungkan payung hukum pungutan atas retribusi PBG tersebut.
“Saya memberikan apresiasi kepada kawan-kawan daerah yang saat ini telah menyelesaikan Perdanya, jadi Perda tentang PBG ini. Diharapkan kepada daerah yang belum agar segera menyelesaikan, karena pemda tidak boleh memungut kalau tidak ada perda, nanti jatuhnya pungli,” pungkas Suhajar.
Sementara itu, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan pihaknya akan langsung menindak lanjuti serta menanggapi instruksi tersebut.
“Apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu,” ucap Roy.
Kemudian, terkait surat edaran bersama yang dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Mendagri Menkeu, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, maka pemerintah provinsi Kalsel akan melakukan koordinasi sebagai langkah tindak lanjut. (BIROADPIM-RIW/RDM/SA)