Sosper Perda 11/2018, Syarifah Rugayah Ajak Peserta Ikut Serta Berdayakan Sesama Perempuan
2 min read
BANJARBARU – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Rugayah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di salah satu rumah makan di kawasan Banjarbaru, Sabtu (12/2) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Srikandi Dewan dari Fraksi Golkar tersebut mengajak para peserta dari Organisasi Wanita Fatayat NU Kabupaten Banjar untuk ikut serta bahu membahu memberdayakan sesama kaum perempuan, dalam rangka membantu meningkatkan perekonomian keluarga, di tengah kembali naiknya kasus COVID-19 di Banua.

“Sesama perempuan wajib memiliki kepedulian satu sama lain untuk kemajuan bersama,” katanya.
Syarifah Rugayah menjelaskan pemberdayaan perempuan tersebut bisa saja dalam setiap moment seperti Milad Fatayat NU yang dirangkai dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, termasuk pelatihan-pelatihan yang melibatkan kaum perempuan khususnya ibu rumah tangga, agar para perempuan di Daerah Pemilihannya ini bisa bersaing dan produktif.
“Dengan begitu, mereka bisa membantu suami di rumah di tengah sulitnya perekonomian saat ini,” harapnya.
Bukan hanya itu, Syarifah Rugayah ini juga berharap Fatayat NU maupun organisasi lainnya peka dan saling membantu jika ada sesama kaum perempuan yang bermasalah dengan hukum, seperti mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang korbannya juga bukan hanya perempuan melainkan anak.
“Dalam perda ini sudah diatur kewajiban pemerintah dalam hal melindungi kaum perempuan dan anak. Sehingga lewat sosper ini, mereka bisa menggali dan belajar apa saja yang harus mereka lakukan saat sesama kaumnya mengalami permasalahan dalam rumah tangga contohnya KDRT , termasuk kemana mereka harus melaporkannya jika menemukan KDRT tersebut,” jelasnya.
Namun, Syarifah berharap jika mengalami atau menemukan kasus kekerasan yang korbannya adalah perempuan atau istri, agar terlebih dahulu dimediasi dan tidak langsung berakhir di meja persidangan. Karena bagaimanapun, jika hal itu terjadi tentu berdampak secara psikologis terhadap anak-anaknya.
Sosialisasi perda ini menghadirkan narasumber Siti Tarawiyah dari PWNU Kalsel, yang menjabarkan sebagian besar isi dari produk hukum keluaran DPRD Kalsel ini. (NRH/RDM/RH)