Siti Nortita Masifkan Sosper Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu
2 min readBATOLA – Sejak disahkannya pada tahun 2015 lalu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu tampaknya masih belum banyak diketahui oleh masyarakat.
Hal inilah yang mendasari Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Siti Nortita Ayu Febria melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat kecamatan Mandastana dan Alalak, Sabtu (15/1).
”Sosialisasi Perda ini sudah pernah kami laksanakan sekitar tiga bulan lalu, dan kami menemukan beberapa warga kurang memahami dan tidak mengetahui adanya Perda ini. Jadi banyak warga kurang mampu yang terlibat masalah hukum tidak menggunakan bantuan hukum gratis ini karena ketidaktahuan mereka terhadap Perda ini,” katanya.
Srikandi Partai Gerindra yang akrab disapa Ibu Tatum ini menjelaskan keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang ingin mendapatkan keadilan, namun terhambat permasalahan keuangan yang tidak memungkinkan seperti menyewa jasa kuasa hukum atau pengacara dalam kasus yang mereka hadapi.
“Mudah-mudahan melalui sosper ini, masyarakat bisa lebih memahami dan memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis yang diberikan Pemprov Kalsel serta menyebarluaskannya ke orang-orang di lingkungan mereka,” harapnya.
Sementara, salah satu nara sumber dalam kegiatan ini, Rommy Rahmat Rezeki mengimbau agar masyarakat kurang mampu yang terlibat masalah hukum tidak perlu takut untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis yang difasilitasi oleh Pemprov Kalsel.
“Jadi selama tidak ada putusan dari pengadilan yang menyatakan orang tersebut sebagai terdakwa atau terpidana, secara tidak langsung masih disangkakan, jangan pernah takut untuk meminta bantuan hukum gratis kepada pemerintah karena hal ini berdasarkan adanya Perda ini,” imbaunya.
Untuk diketahui, syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis telah diatur dalam Pasal 13 Perda Nomor 10 Tahun 2015 yaitu pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan, permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum serta melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara. (NRH/RDM/RH)