DPRD Kalsel Tetapkan Raperda SPBE Jadi Perda
1 min readBANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK di ruang Mansyah Anddrian Gedung A Kantor DPRD Kalsel, Rabu (12/1).
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang SPBE, Rachmah Norlias menyampaikan beberapa pendapat dan saran yaitu penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel mengutip Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, secara umum tidak hanya mengatur penerapan SPBE, tetapi lebih kepada penguatan informasi dan kerahasiaan informasi juga mengatur bagaimana menjaga dan memberikan Informasi yang akurat termasuk pelayanan publik.
“Selain itu, diharapkan dengan adanya Perda ini, penguatan Diskominfo dengan sistem keamanan terintegrasi menjadi lebih baik,” katanya.
Dengan adanya Perda ini, menurut Rachmah, ada tiga hal yang harus dilakukan oleh Diskominfo yaitu pertama dan penting Sumber Daya Manusia (SDM), kedua Tata kelolanya dan ketiga teknologi yang berkesinambungan dan tepat guna.
“Namun jangan sampai teknologi ini membebani keuangan daerah,” harap Ketua Komisi I DPRD Kalsel ini.
Rachmah menambahkan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemprov Kalsel sangat tergantung pad sistem keamana siber, yaitu kerahasiaan informasi, keamanan informasi pemerintah daerah, juga terkait informasi publik serta penyelenggaraannya secara handal dan bertanggungjawab.
Perda tentang SPBE ini juga untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang komprehensif,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)