DPRD Banjarmasin Minta, SKPD Saling Koordinasi Tegakkan Perda
1 min read
Suasana rapat dengar pendapat (RDP), di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terkait insiden perkelahian di salah satu cafe di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (4/1) di ruang Komisi I.
Kepada sejumlah wartawan, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir, mengatakan, pihaknya menggelar RDP dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu. Karena sebelumnya ramai diberitakan, terjadi insiden perkelahian di salah satu cafe, yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman pada akhir bulan Desember 2021 lalu, yang berakibat korban mengalami empat luka tusuk, bahkan sempat koma di rumah sakit.

“Dari hasil rapat, sangatlah disayangkan ternyata Pemko tidak mengetahui siapa pemilik cafe, dan tidak punya izin operasional,” katanya
Disampaikan Saut, ke depan tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ini dapat saling berkoordinasi lebih baik lagi di lapangan, apalagi sebagai penegak Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. Ia berharap insiden perkelahian ini, tidak lagi terulang dikemudian hari.
“Menurut warga cafe itu sudah lama beroperasi, namun tidak ada yang tahu siapa pemiliknya,” tutup Saut
Untuk diketahui, kegiatan rapat dengar pendapat itu, hanya dihadiri Kepala Bidang baik dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan setelah RDP tidak ada satupun yang mau memberikan komentarnya. (NHF/RDM/RH)