Perkuat Pengawasan, Pemkab HST Tandatangani MoU Dengan BPKP Kalsel
2 min read
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel (menunduk) dan Bupati HST saat menandatangani MoU
HULU SUNGAI TENGAH – Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan menjalin kesepahaman dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Penandatangan dilakukan Bupati Hulu Sungai Tengah Aulia Oktaviandi dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M Harahap di Halaman Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke-62.
“Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk memperkuat kerja sama dalam melaksanakan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang selama ini sudah terbangun,” kata Rudy usai penandatangan MoU tersebut.
Disampaikan juga, lingkup kesepahaman ini mencakup tiga hal yakni: Pelaksanaan kegiatan konsultasi/pembimbingan singkat (coaching clinic) pengawasan atas indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian negara/daerah baik yang berasal dari laporan hasil pengawasan inspektorat daerah kabupaten HST maupun pelaporan/pengaduan masyarakat. Kegiatan berupa ekspose kasus dan monitoring tindak lanjutnya.
Kedua terkait dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kapabilitas APIP Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melalui meningkatkan kompetensi SDM APIP, pengelolaan risiko, maupun perencanaan pengawasan berbasis risiko sehingga APIP Kabupaten HST bukan saja mampu melaksanakan performance audit tetapi lebih lagi mampu mengintegrasikan seluruh OPD dalam pencapaian tujuan strategis Pemda HST.
Ketiga, Perwakilan BPKP Kalsel juga mendorong temu-pemangku kebijakan dalam memitigasi risiko banjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dan yang keempat adalah pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah berupa pengawasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Pengawasan Keuangan Desa.
Selanjutnya Rudy menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dilakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit setahun sekali. (BPKPKalsel-RIW/RDM/RH)