Diduga Langgar Jam Operasional, DPRD Banjarmasin Gelar RDP Soal Cafe di Jenderal Sudirman
1 min read
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, usai memberikan komentarnya
BANJARMASIN – Kalangan legislatif kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait adanya pelanggaran jam operasional di salah satu cafe yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin.
Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali pada Rabu (29/12) mengatakan, rapat dengar pendapat ini melibatkan lintas Komisi yaitu Komisi I dan Komisi II, mengundang beberapa SKPD sebagai mitra kerja diantaranya Satpol PP, Disbudpar dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Banjarmasin.
“Kita gelar RDP, untuk mengetahui izin operasional cafe yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman,” jelasnya
Matnor menyampaikan, selain ingin mengetahui izin, pihaknya meminta kedepan tidak lagi terulang penusukan bagi salah satu pengunjung di cafe tersebut. Mengingat dalam informasi yang beredar baru-baru tadi, seorang korban berusia (17) ditusuk, hingga menderita 4 mata luka.
“Menjelang malam pergantian tahun baru, kami tidak ingin kejadian serupa kembali,” pintanya
Lebih lanjut Matnor berharap, keberadaan cafe dapat menjadi sebuah tempat berkumpul yang positif, khususnya bagi kalangan millenial, tentu dengan tetap disiplin protokol kesehatan, bukan menjadi tempat yang melanggar aturan seperti tidak mempunyai izin, melebihi batas jam operasional, serta berakibat mencelakakan bagi pengunjung.
“Kota Banjarmasin dikenal sebagai kota jasa dan perdagangan, dengan banyak cafe berdiri sangatlah diapresiasi, dalam mendongkrak roda perekonomian,” tutupnya
Untuk diketahui, selama tahun 2021 ini, lintas Komisi DPRD kota Banjarmasin, sempat beberapa kali menggelar rapat, terkait adanya beberapa cafe diduga tidak mempunyai izin namun sudah beroperasi. (NHF/RDM/RH)