Penerimaan Relaksasi Pajak Kendaraan 21.21 Bauntung di Kabupaten Banjar Capai 2 M Lebih
1 min read
Kepala UPPD Samsat Martapura
BANJAR – Penerimaan pajak kendaraan bermotor, pada program kebijakan relaksasi 50 persen 21.21 BAUNTUNG Pemprov Kalsel untuk wilayah UPPD Samsat Martapura sudah mencapai Rp2 milyar lebih. Hal ini diungkapkan, Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli, kepada Abdi Persada FM, Jum’at (10/12).
Disampaikan Zulkifli, penerimaan relaksasi pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen, di Kabupaten Banjar yang dilaksanakan mulai 21 Oktober – 21 November, mencapai 2 Milyar lebih. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi penyumbang terbesar dengan jumlah dua koma sembilan milyar rupiah.
“Program 21.21 BAUNTUNG pada bulan Oktober hingga November untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah mencapai lebih dari 140 Juta. Dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp2,09 milyar,” ungkap Zulkifli
Zulkifli menambahkan, banyaknya capaian pendapatan pada relaksasi pajak 21.21 BAUNTUNG ini, juga dikarenakan adanya pembayaran pajak kendaraan Dinas yang pihaknya terima.
“Yang kami dapat dari kendaraan Dinas, pendapatannya sebesar lebih dari Rp31 Juta. Jadi total keseluruhan dari tanggal 21 Oktober hingga 21 November pendapatan di UPPD Samsat Martapura sebesar lebih dari Rp2 Milyar,” ungkap Zulkifli.
Ditambahkan Zulkifli, pendapatan relaksasasi PKB pada Program 21.21 Bauntung, terbilang lebih sedikit dibandingkan pendapatan relaksasi PKB pada Program 9.9 yang diadakan sebelumnya, hal ini dikarenakan menurunnya jumlah pelanggan wajib pajak dikarenakan masih banyak pelanggan wajib pajak di Kabupaten Banjar, yang kesusahan ekonomi akibat pandemi COVID-19. (MRF/RDM/RH)