18 Februari 2025

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

240 Kubik Kayu Ilegal di Kalsel Siap Dilelang

2 min read

Kabid PKSDAE Dinas Kehutanan Prov Kalsel Pantja Satata

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kehutanan akan melakukan pelelangan terhadap 240 kubik kayu berbagai jenis pada akhir tahun ini.

Ratusan kubik kayu ini merupakan hasil temuan yang diduga berasal dari illegal logging namun ditinggal pemiliknya selama 2021 ini.

Kepala Bidang PKSDAE pada Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan dan sudah mengirimkan surat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Banjarmasin sebagai pelaksana lelang.

“Sebelumnya sudah kami laksanakan, namun karena adanya kesalahan teknis, sehingga lelang batal dan diulang kembali,” ujar Pantja, Jum’at (19/11).

Pantja berujar, semakin lama proses ini, maka dikhawatirkan akan terjadi penurunan terhadap kualitas kayu, sehingga pihaknya berharap lelang dapat selesai paling lama dalam dua minggu ini.

“Semakin cepat, maka semakin baik,” ungkapnya.

Terkait peserta lelang sendiri, Pantja belum dapat memastikan, mengingat lelang akan berlangsung secara online. Namun sebagai upaya memperlancar proses ini, maka pihaknya juga telah melakukan jemput bola terhadap calon peserta lelang.

“Kami juga sudah mencoba merangkul perusahaan yang punya izin industri untuk mengikuti lelang ini,” terangnya.

Adapun sebagian syarat mengikuti lelang, peserta wajib punya NPWP. Kemudian mendaftarkan diri di Aplikasi Lelang Indonesia.

“Nanti di aplikasi itu peserta diminta mengisi identitas, nomor rekening dan lain-lain,” tuturnya.

Yang memverifikasi peserta lelang hingga menentukan pemenang ujarnya, sepenuhnya dilakukan KPKNL. Sebab, Dinas Kehutanan Kalsel menurutnya hanya mengajukan lelang.

Dia mengungkapkan, kayu ilegal pertama kali mereka temukan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sengayam, Kotabaru pada awal tahun.

“Saat itu, petugas patroli menemukan 200 meter kubik kayu ulin tak bertuan. Diduga hasil dari penebangan liar,” ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua kata Pantja, kayu ilegal jenis rimba campuran mereka temukan di KPH Tanah Laut, Kabupaten Tanah Laut sebanyak 100 meter kubik.

“Ini kayunya kami temukan di sungai. Kami harus menggunakan alat berat untuk menariknya,” ujarnya.

Setelah itu, pada April 2021 petugas kembali berhasil menemukan kayu ilegal lagi sebayak 9,25 meter kubik di KPH Kusan, Tanah Bumbu.

“Lalu pada bulan yang sama Tim Polisi Kehutanan KPH Kayu Tangi juga menemukan tumpukan kayu bulat jenis rimba campuran di Wilayah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar sebanyak 7,45 kubik,” terangnya.

Kemudian pada awal Mei tim Polisi Kehutanan KPH Cantung dan Sengayam lagi-lagi menemukan kayu ilegal tidak bertuan.

“Di Cantung ada satu truk kayu jenis rimba campuran, kalau di Sengayam satu pikap ulin,” ujarnya.

Kemudian, pada Agustus tadi Dishut Kalsel mengamankan kayu sebanyak 10 truk di tiga lokasi. Pantja Satata mengatakan, dari 10 truk kayu tersebut, enam truk di antaranya ditemukan di Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (6/8) lalu.

“Tiga truk lainnya ditemukan di Kabupaten Banjar sehari sebelumnya. Lalu satu truk lagi baru ditemukan di kawasan Tahura Sultan Adam, Minggu (7/8) tadi,” katanya.

Dia menuturkan, penebangan liar memang sulit diberantas. Sebab, hampir semua KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) hutannya berpotensi untuk ditebang secara liar.

“Paling banyak yang ditebang jenis rimba campuran. Karena kayu ini masih banyak. Kalau ulin dan meranti sudah jarang,” tuturnya.

Meski begitu, dibeberkan Pantja, pihaknya selalu berusaha mengamankan kawasan hutan agar penebangan liar bisa ditekan. (ASC/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.