Perkuat Layanan Informasi Publik, Diskominfo Kalsel Gelar Asistensi PPID
Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Selasa (21/7).
Kegiatan dibuka Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, dan diikuti perwakilan Diskominfo kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Selain asistensi, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Sosialisasi menghadirkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Rijani, serta Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, sebagai narasumber.
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan kapasitas pengelola layanan informasi publik melalui penyelenggaraan asistensi sekaligus sosialisasi regulasi terbaru.
“Kami dari Kementerian Dalam Negeri hadir di Provinsi Kalimantan Selatan untuk memenuhi undangan pemerintah daerah. Kami mengapresiasi Diskominfo Kalsel yang berinisiatif menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi PPID, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga melibatkan PPID kabupaten kota se-Kalimantan Selatan. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat tata kelola layanan informasi publik,” ujar Benni.
Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah perluasan cakupan pengelolaan layanan informasi publik hingga ke tingkat pemerintahan desa yang juga memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pada regulasi sebelumnya, pengaturan mengenai pemerintah desa belum diakomodasi secara khusus. Padahal, pemerintah desa merupakan badan publik yang menyelenggarakan berbagai program dan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga harus diterapkan secara optimal hingga ke tingkat desa,” jelasnya.

Benni menambahkan, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 juga memperkuat kelembagaan PPID, di antaranya melalui perubahan nomenklatur dari PPID Utama menjadi PPID dan PPID Pembantu menjadi PPID Pelaksana.
Selain itu, regulasi tersebut menghadirkan bab khusus mengenai perencanaan layanan informasi publik sebagai landasan dalam penyelenggaraan layanan yang lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Salah satu pembaruan yang paling mendasar dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai perencanaan layanan informasi publik. Dengan adanya perencanaan yang baik, penyelenggaraan layanan informasi publik akan menjadi lebih terarah, terukur, serta mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim berharap, asistensi dan sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi seluruh PPID kabupaten/kota meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Menurutnya, kehadiran langsung Kapuspen Kemendagri menjadi kesempatan berharga bagi peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
“Kami berharap seluruh materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi PPID di kabupaten dan kota dalam memperkuat tata kelola layanan informasi publik. Momentum ini juga harus dimanfaatkan untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat memperoleh akses informasi publik yang semakin cepat, mudah, dan akuntabel,” tutupnya. (BDR/RIW/APR)
