Petugas TKSK dan Pendamping PKH Diajak Perdalam Perda 5/2016
2 min read
BARITO KUALA – Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme kerja pemerintah terkait pemberian pelayanan, perlindungan, dan penjaminan sosial kepada para penyandang masalah kesejahteraan sosial, khususnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola), menjadi salah satu perhatian Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasanuddin Murad.

Dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, mantan Bupati Batola 2 periode ini melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di Aula Serbaguna Bahalap Marabahan, Selasa (2/11).

Wakil Rakyat dari Dapil III ini menerangkan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Untuk itu, Hasan berharap kepada puluhan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) se Kabupaten Barito Kuala agar mempelajari perda ini secara mendalam sehingga dapat dijadikan pedoman saat berinteraksi dengan masyarakat dalam upaya penanganan permasalahan sosial di wilayah kerjanya masing-masing.
“Harapan saya, saudara-saudara sekalian dapat memberikan pemahaman yang baik kepada mereka (para penerima Bansos). Terlebih lagi bila kita mengetahui penerima bansos tersebut ternyata kehidupannya lebih baik dari warga lainnya, sehingga mereka bisa menyadari bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan yang di bawah (menerima),” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala, Fuad Syech, selain mengungkapkan rasa terimakasihnya atas terlaksananya kegiatan sosper terkait kesejahteraan sosial, juga berjanji akan memperbanyak materi Perda tersebut untuk dibagikan kepada petugas TKSK dan Pendamping PKH se Kabupaten Barito Kuala.
“Masyarakat harus benar-benar tahu hak-hak mereka. Perda ini sangat menyentuh terhadap kebutuhan dasar masyarakat dan perlu kita pelajari bersama, khususnya terkait 5 (lima) standar pelayanan sosial yakni pertama rehab sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, kedua rehab sosial dasar anak terlantar, ketiga rehab sosial lanjut usia terlantar, keempat rehab sosial dasar gelandangan dan pengemis, dan kelima perlindungan sosial korban bencana alam dan bencana sosial. Ini yang harus kita tangani bersama,” ucap Fuad. (HUMASDPRDKALSEL-NRH/RDM/RH)