DPRD Banjarmasin : Cafe Jangan Lagi Langgar Perda 12/2016
2 min read
Suasana rapat koordinasi gabungan lintas Komisi I dan Komisi II Dewan Banjarmasin, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin
BANJARMASIN – Kalangan legislatif meminta, kedepan tidak ada lagi cafe yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, yang mengatur operasional jam malam, pada tempat hiburan malam (THM), tidak boleh buka pada Kamis malam dan hari besar keagamaan.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir, kepada wartawan pada Senin sore (4/10), pihaknya menggelar rapat koordinasi gabungan lintas Komisi I dan Komisi II, dihadiri Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Banjarmasin Tengah dan Lurah Kertak Baru Ulu, terkait salah satu cafe Beluga di jalan nagasari Kecamatan Banjarmasin Tengah, diduga telah melanggar peraturan daerah nomor 12 tahun 2016, yaitu beroperasi pada Kamis malam.

“Kami minta hal itu tidak lagi terulang dikemudian hari, karena sebelumnya cafe Cavier di Kecamatan Banjarmasin Timur, juga dipanggil diduga melanggar perda tersebut,” ucap Saut.
Politisi PDI Perjuangan DPRD Banjarmasin menyampaikan, dalam perda nomor 12 tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan biburan dan rekreasi, ketentuan jam operasional mulai diskotek, karaoke dewasa, pub dan lounge serta bilyard, tidak diperkenankan beroperasi pada Kamis malam dan hari besar keagamaan.
“Satpol PP Banjarmasin haruslah terus sosialisasikan perda nomor 12 tahun 2016, agar tidak lagi terjadi pelanggaran, dari oknum pengelola cafe di kota ini,” jelasnya.
Sementara itu, Supervisor Beluga, Dimas, mengatakan, tempat usahanya itu bukanlah Tempat Hiburan Malam. Terkait buka pada malam Kamis malam, karena izinnya cafe. Selain itu live musik yang ditampilkan bukan lah band maupun disk jokey (DJ).

“Musik yang ditampilkan hanya akustik, tidak terlalu berisik, namun dari hasil rapat ini, akan disampaikan ke pemilik cafe,” tutupnya.
Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi gabungan lintas Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir dihadiri anggota Komisi I dan anggota komisi II DPRD Banjarmasin Suyato. (NHF/RDM/RH)