Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Lintas Provinsi

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10.123,95 gram atau 10 kilogram 1 ons 23,95 gram.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (2/8) Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel pada 22 Juli 2022 lalu, di perbatasan Provinsi Kalsel-Kalteng tepatnya di daerah Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Dua pelaku berhasil diamankan dengan inisial EB dan ET saat melintas di daerah tersebut dengan menggunakan mobil Kijang Innova dengan Nopol 1056 TAW dan saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dirinya pun menerangkan, penangkapan bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dengan tujuan Banjarmasin Kalsel menuju Provinsi Kalbar menggunakan transportasi darat. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnakoba Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien melakukan penyelidikan.

Usai dilakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan, Tim pun berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan tersebut petugas menemukan 1 paket kecil narkotika di celana tersangka ET dan 3 paket kecil di dalam kotak rokok.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas berwarna coklat berisikan 10 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus koran dengan berat total 10.123,95 gram atau 10 kilogram 1 ons 23,95 gram.

“Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kombes Pol Tri Wahyudi.

Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i juga mengimbau kepada masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat. (POLDAKALSEL-RIW/RDM/RH)

94 Nasabah Terverifikasi Terkena Skimming, Bank Kalsel Lapor ke Polda

BANJARMASIN – Tindak kejahatan skimming yang saat ini menimpa nasabah Bank Kalsel, menjadi perhatian serius dari manajemen Bank Kalsel, salah satunya dengan membentuk Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel. Fungsi utamanya adalah melakukan verifikasi kepada nasabah yang telah melapor untuk kemudian dilakukan penggantian terhadap kerugian yang dialaminya.

Jajaran Bank Kalsel saat melakukan pelaporan ke Polda Kalsel

Saat ini, berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, tercatat 94 nasabah telah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar. Lebih lanjut, ditemukan bahwa penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya menuturkan, sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

“Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, dimana hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman,” jelas Hanawijaya.

Bank Kalsel memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak skimming. Oleh karena itu, pada Selasa (2/8), dipimpin langsung Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, dengan didampingi Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (SPKT POLDA KALSEL) untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) SUBDIT V TIPIDSIBER POLDA KALSEL untuk ditindaklanjuti.

Adapun laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

“Laporan telah kami lakukan kepada POLDA KALSEL yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang,” tegas Hanawijaya.

Lebih lanjut, Bank Kalsel kembali mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Kalsel agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan jika nasabah mengalami kesulitan dapat menghubungi call center atau cabang Bank Kalsel terdekat. Kami berkomitmen untuk mengganti sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah,” pungkas Hanawijaya. (ADV-RIW/RDM/RH)

Kemenves/BKPM RI Mudahkan Pelaku UMK Dengan Terbitkan NIB

BANJARBARU – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia kini mempermudah pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalimantan Selatan dengan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar segala urusan perizinan lebih efesien.

Foto bersama dengan para pelaku UMK Kalsel yang mendapatkan NIB

Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Andi Maulana mengatakan, melalui program yang dicetuskan Presiden Joko Widodo tujuannya untuk kemajuan pelaku UMK di Indonesia khususnya Kalsel agar perekonomian kembali beangsur pulih.

Plt Deputi Tekinfor Penanaman Modal Kemenves/BKPM RI Andi Maulana menyerahkan penghargaan kepada Sekdako Banjamasin Ikhsan Budiman sebagai pembina terbaik UMK

“NIB ini mempunyai banyak kelebihan. Salah satunya adalah pinjaman permodalan dipermudah karena kami sudah bekerjasama dengan Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan harapan dapat membantu pelaku UMK, juga meningkatkan ekonomi,” ujarnya saat menyampaikan pidatonya, di aula Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (2/8) siang.

Kelebihan lainnya, disebutkan Andi, pelaku UMK yang tercatat di NIB secara resmi juga tak susah lagi mengurus untuk mendapatkan sertifikasi halal yang dikeluarkan pemerintah. Karena hal ini telah dijamin dan diatur oleh UU Cipta Kerja.

“NIB yang diterima oleh bapak/ibu bisa menjadi sertifikasi jaminan halal. Cukup dengan nomor ini sudah terintegrasi ke sistem Kementerian Agama dan BSN secara gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun,” tuturnya.

Sementara itu, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan seiring dengan diterbitkannya NIB untuk pelaku UMK. Kalsel ternyata mampu melewati masa-masa sulit akibat pandemi COVID-19 dengan berhasil merealisasikan pendapatan hingga Rp16,9 miliar.

“Tas purun dan kain sasirangan ternyata mampu memperoleh pendapatan senilai hingga 1,1 miliar rupiah per tahunnya,” bebernya.

Terlebih, lanjut Roy, hasil produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalsel ternyata juga berhasil menembus pasar Internasional terutama di Amerika Serikat (AS) dengan nilai USD 75.000 atau secara asumsi sebesar Rp15.000 per dolar.

“Negara lain juga seperti Jepang, Singapura hingga Afrika,” tutupnya. (RHS/RDM/RH)

Sekolah di Kalsel Siap Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Mengajar

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kurikulum merdeka belajar dan mengajar, salah satunya pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Bahkan, dukungan juga diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.

“SMK di Kalsel telah siap melaksanakan kurikulum merdeka belajar dan mengajar,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan M Syamsuri, pada program TKHI di Radio Abdi Persada FM, edisi Selasa (2/8).

Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel M Syamsuri

Bahkan, lanjutnya, saat ini sudah ada SMK di Provinsi Kalimantan Selatan yang menerapkan, kurikulum merdeka belajar dan mengajar tersebut.

“Di Kalsel terdapat 127 SMK, pada kurikulum merdeka belajar dan mengajar ini, ada tiga jenis pelaksanaan, yaitu mandiri belajar telah dilaksanakan di 39 SMK, mandiri berubah sebanyak 27 SMK, serta mandiri berbagi sebanyak 1 SMK,” jelas Syamsuri.

Sehingga, tambahnya, total SMK yang telah menerapkan sebanyak 67, dan yang belum menerapkan sebanyak 60.

“Sehingga dengan begitu SMK di Provinsi Kalimantan Selatan, telah siap melaksanakan kurikulum merdeka belajar dan mengajar tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi mengatakan, pada kurikulum merdeka mengajar, guru dituntut untuk lebih kreatif, dalam menyampaikan pengajarannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi

“Pada pelaksanaan kurikulum merdeka belajar dan mengajar tersebut, guru dan siswa akan lebih aktif lagi pada saat pelajaran berlangsung. Mengingat, sistem pengajaran nantinya menggunakan sistem projek,” ungkapnya.

Misalnya, projek kearifan lokal membuat kain sasirangan. Nantinya, siswa dan guru membuat secara nyata keterampilan tersebut.

Sehingga, lanjut Nuryadi, diharapkan siswa mendapatkan sebuah karya, yang selanjutnya dilanjutkan pada kegiatan ekstrakurikuler.

Pada satu projek tersebut dikerjakan selama 1 semester. Diharapkan, kurikulum merdeka belajar dan mengajar ini, dapat membentuk karakter, wawasan kebangsaan, serta lainnya.

“Bakat dan kelebihan dari siswa inilah yang terus digali dalam pembelajaran pada kurikulum merdeka mengajar dan belajar,” jelas Nuryadi. (SRI/RDM/RH)

DPRD Banjarmasin Apresiasi Pembangunan Gedung Baru Dewan

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengapresiasi pembangunan gedung baru, yang saat ini dilakukan oleh Pemerintah Kota setempat.

Foto bersama : melihat langsung Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Banjarmasin

Kepada sejumlah wartawan, Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya, pada Selasa (2/8) mengatakan, pembangunan gedung dewan baru ini sangatlah tepat, karena usia bangunan sudah cukup tua, bahkan kalau terjadi hujan deras disertai air sungai pasang, maka dipastikan mengalami genangan hingga mata kaki.

Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, saat diwancara awak media

“Kita berharap sistem anggaran multi years hingga 2023, dapat berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu,” pintanya

Harry menyampaikan, perencanaan pembangunan gedung baru DPRD Kota Banjarmasin, sejak tahun 2015 dan baru terealisasi tahun 2022, setelah desain engineering development (DED) direvisi tahun 2021 lalu.

“Gedung dewan baru ini berkonsep rumah adat banjar gajah menyusu, bertema Rumah Gasan Sabarataan,” jelas Harry.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, dengan dibangunnya gedung dewan baru ini, dapat semakin meningkatkan kinerja para legislator, karena sebagai wakil rakyat tidak hanya menerima tamu dari warga saja, juga Provinsi lain yang sharing ke DPRD Banjarmasin.

“Kalau kami lihat sekarang, ruang fraksi dan ruang komisi terlalu sempit, harus dibangun representatif,” katanya

Lebih lanjut Ibnu menambahkan, dalam pembangunan gedung dewan baru ini, proyeknya ditangani Dinas PUPR Kota Banjarmasin, kontraktor pelaksana PT Rancang Bangun Banua dengan konsultan pendamping PT Wiraguna Sarana Teknik (WST). Rencananya akan dibangun tiga lantai, yaitu lantai dasar tempat parkir dan mushola, lantai pertama ruang rapat dan pers room, lantai kedua ruang kerja anggota DPRD dan lantai ketiga ruang rapat pimpinan DPRD Banjarmasin.

“Dengan selesainya pembangunan gedung baru ini, anggota DPRD Kota dapat menjalankan tugas dan kewajibannya lebih maksimal, baik sebagai fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan,” tutup Ibnu.

Untuk diketahui, peletakan batu pertama Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kota Banjarmasin di Area Parkir Kantor DPRD Kota Banjarmasin, dibuka secara bersama-sama Ketua DPRD Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan wakilnya Arifin Noor, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali dihadiri unsur forkopimda dan beberapa anggota Dewan Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

LK3 Kalsel Akan Segera Gunakan Alat Ukur Hibah

BANJARMASIN – Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3), dibawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, akan segera menggunakan alat ukur hibah.

Foto bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, didampingi Kepala LK3 Kalsel, dan seluruh pegawai LK3 Kalsel

Kepala LK3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Norhani, kepada wartawan pada Selasa (2/8), mengatakan, alat ukur hibah ini merupakan pertama kalinya diberi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI ini, sehingga akan segera digunakan. Selama ini alat ukur yang digunakan masih tidak canggih seperti alat hibah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti, didampingi Kepala LK3 Kalsel, Syarifah Norhani. (ki-ka)

“Kami sangat senang Ibu Dirjen Binwasker Hairani Rumondang, menyerahkan alat ukur hibah ini, untuk mendorong aspek ergonomi di tempat kerja,” ucapnya

Disampaikan Syarifah, kegunaan alat ukur hibah ini diantaranya mengukur dimensi tubuh manusia dengan cara perhitungan menggunakan sikap duduk serta berdiri, sehingga dapat diketahui kondisi yang aman dan nyaman bagi para pekerja, agar setelah mereka pensiun, tetap sehat.

“Alat ukur hibah ini bernama Antropometri Portable,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi diberikan alat ukur hibah, dapat semakin menambah kinerja yang lebih baik lagi dilapangan, oleh Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja, karena melayani pengujian tidak hanya tersebar di tiga belas kabupaten dan kota, juga di lintas Provinsi yaitu Kalimantan Tengah.

“Pesan kita gunakan alat ini sebaik-baiknya, dalam rangka menunjang pelayanan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh perusahaan,” tutup Irfan.

Untuk diketahui, penyerahan alat ukur hibah ini digelar secara simbolis, diserahkan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan Irfan Sayuti, kepada Kepala Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja Syarifah Norhani didampingi Kasi Ergonomi Noorlianisyah, setelah upacara pagi pada Selasa (2/8) pagi, bertempat di halaman kantor LK3 Kalsel, Jalan Hasan Basri Banjarmasin. (NHF/RDM/RH)

DPRD Kalsel Lakukan Fit and Proper Test Calon Dewas LPPL Radio Abdi Persada

BANJARMASIN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Fit and Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) terhadap calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Abdi Persada Periode 2022-2027, Senin (1/8).

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas menyampaikan dalam test tersebut, setiap calon telah memaparkan visi dan misi serta pemikiran jika terpilih menjadi Dewan Pengawas LPPL Radio Abdi Persada. Kemudian, lanjut Suripno, mereka juga diberikan pertanyaan-pertanyaan yang terkait kompetensi dasar dan bidang penyiaran.

Suasana Fit and Proper Test Calon Dewas LPPL Radio Abdi Persada FM oleh Komisi I DPRD Kalsel

“Sesuai dengan hasil dari panitia pelaksana pemilihan Dewan Pengawas LPPL Radio Abdi Persada Periode 2022-2027, ada 6 orang calon pengawas yang disampaikan kepada kami untuk kami lakukan fit and proper test. Materi yang telah kami ujikan yaitu terkait visi dan misi, wawasan kebangsaan, penyiaran, dan pemerintahan,” katanya.

Suripno Sumas juga menjelaskan mengenai gambaran sistem penilaian dalam fit and proper test yang dilaksanakan mulai dari pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.

“Fit and proper test pada hari ini dihadiri oleh 9 anggota komisioner. Sembilan orang ini masing-masing menilai dengan range nilai 60 hingga 90 dengan kelipatan 5. Nilai ini telah selesai dikumpulkan, dimasukkan dalam amplop tertutup kemudian dimasukkan dalam peti terkunci,” jelasnya.

Ditambahkan Suripno, hasil penilaian calon yang terpilih, rencananya akan diumumkan pada Kamis (4/8) mendatang, setiap calon nantinya akan diurutkan berdasarkan ranking.

“Ranking 1 sampai 3 adalah yang terpilih menjadi Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Abdi Persada Periode 2022-2027. Sedangkan mereka yang di ranking 4 hingga 6 adalah calon PAW,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Pemprov Kalsel Apresiasi Kompetisi Bola Basket Kapolresta Cup di Banjarmasin

BANJARMASIN – Dengan banyaknya kompetisi bola basket di provinsi Kalimantan Selatan ini, salah satunya Kapolresta Cup yang digelar di Banjarmasin, diharapkan mampu melahirkan atlet basket yang berprestasi, untuk Banua.

Seperti yang disampaikan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kalsel Subhan Noor Yaumil, pada saat membuka kejuaraan Kapolresta Cup di GOR Hasanuddin HM, Minggu Sore (31/8).

Asisten 3 Setdaprov Kalsel Subhan Noor Yaumil mewakili Gubernur Kalsel

Menurut Gubernur, dengan adanya kompetisi ini, maka para atlet bola basket di Banua, dapat melaksanakan pertandingan, untuk mengasah kemampuan tanding para atlet tersebut, agar semakin berprestasi kedepannya.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentunya berharap, dengan adanya kegiatan kompetisi bola basket di Provinsi Kalimantan Selatan, akan melahirkan atlet potensial untuk Banua ini,” tuturnya.

Salah satunya akan lahir dari Kompetisi bola basket Kapolresta Cup yang dilaksanakan di Kota Banjarmasin.

“Saat ini prestasi bola basket semakin meningkat saat ini di Tanah Air, hingga sampai ke Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Pada kompetisi bola basket Kapolresta Cup di Kota Banjarmasin ini, diikuti oleh puluhan klub basket dari seluruh Kalimantan Selatan. (SRI/RDM/RH)

Pemko Banjarmasin : Kami Tak Punya Wewenang Soal Pencabutan BBM Bersubsidi

BANJARMASIN – Para sopir dan pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan demo ke Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin, Senin (1/8).

Perwakilan dari pendemo tersebut melakukan rapat bersama dengan Walikota Banjarmasin, untuk menyampaikan aspirasi mereka, mengenai BBM bersubsidi jenis solar.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, pihaknya telah mendengarkan apa yang telah disampaikan, oleh organda. Yang menginginkan tidak adanya pencabutan mengenai solar bersubsidi tersebut. Serta penghapusan jalur khusus untuk Organda.

“Karena saat ini masih ada BBM bersubsidi, maka akan tetap dijalankan oleh pihak Pertamina. Selama subsidi tersebut masih diberikan,” ungkap Ibnu, kepada sejumlah wartawan, usai menerima perwakilan dari Organda Kalsel.

Sedangkan, lanjutnya, untuk pencabutan solar bersubsidi Pemerintah Kota Banjarmasin tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. Karena itu wewenang Pemerintah Pusat.

“Pemko Banjarmasin tidak memiliki kewenangan terhadap pencabutan BBM bersubsidi karena itu kewenangan Pemerintah Pusat, yang dijalankan oleh Pertamina,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu meminta agar Demo mengenai BBM bersubsidi tidak dilakukan secara berseri di Kota Banjarmasin.

“Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini berharap, agar demo mengenai BBM bersubsidi jenis solar tersebut, tidak dilakukan secara berseri” ujarnya.

Mengingat, lanjut Ibnu, saat ini mendekati peringatan 17 Agustus. Sehingga, diharapkan suasana kondusif tercipta di Kota Banjarmasin. (SRI/RDM/RH)

DPRD Kalsel Sasar Dewan Guru Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

BATOLA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rachmah Norlias menyasar Dewan Guru Kota Banjarmasin untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (30/7).

Menurutnya, data kependudukan ini merupakan hal yang penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah-langkah kebijakan.

Suasana Sosper Nomor 1 Tahun 2019 oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias

“Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif melaporkan perkembangan terbaru status data mereka kepada Disdukcapil setempat,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Rachmah juga mengharapkan agar para peserta yang berasal dari Dewan Guru Kota Banjarmasin dapat menyebarluaskan Perda tersebut, khususnya terkait pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak didik dan wali murid di sekolah.

Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat mengetahui dan menghapal Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mempermudah melakukan registrasi kegiatan apapun.

“Apabila terjadi kehilangan dokumen, kalau kita hapal NIK sendiri, maka akan mudah untuk dilacak Disdukcapil,” jelasnya.

Untuk diketahui, narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ida Chairiati dan Agus Setiadi yang memaparkan mengenai isi Perda tersebut. (NRH/RDM/RH)

Exit mobile version