DPRD Kalsel Sasar Dewan Guru Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
1 min readBATOLA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rachmah Norlias menyasar Dewan Guru Kota Banjarmasin untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu (30/7).
Menurutnya, data kependudukan ini merupakan hal yang penting bagi pemerintah dalam menentukan langkah-langkah kebijakan.
“Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif melaporkan perkembangan terbaru status data mereka kepada Disdukcapil setempat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Rachmah juga mengharapkan agar para peserta yang berasal dari Dewan Guru Kota Banjarmasin dapat menyebarluaskan Perda tersebut, khususnya terkait pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak didik dan wali murid di sekolah.
Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat mengetahui dan menghapal Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mempermudah melakukan registrasi kegiatan apapun.
“Apabila terjadi kehilangan dokumen, kalau kita hapal NIK sendiri, maka akan mudah untuk dilacak Disdukcapil,” jelasnya.
Untuk diketahui, narasumber dalam kegiatan ini yaitu Ida Chairiati dan Agus Setiadi yang memaparkan mengenai isi Perda tersebut. (NRH/RDM/RH)