10 Desember 2024

LPPL Radio Abdi Persada 104,7 FM

Bergerak Untuk Banua

94 Nasabah Terverifikasi Terkena Skimming, Bank Kalsel Lapor ke Polda

2 min read

BANJARMASIN – Tindak kejahatan skimming yang saat ini menimpa nasabah Bank Kalsel, menjadi perhatian serius dari manajemen Bank Kalsel, salah satunya dengan membentuk Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel. Fungsi utamanya adalah melakukan verifikasi kepada nasabah yang telah melapor untuk kemudian dilakukan penggantian terhadap kerugian yang dialaminya.

Jajaran Bank Kalsel saat melakukan pelaporan ke Polda Kalsel

Saat ini, berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, tercatat 94 nasabah telah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar. Lebih lanjut, ditemukan bahwa penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.

Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya menuturkan, sudah dilakukan penggantian kepada nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

“Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, dimana hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman,” jelas Hanawijaya.

Bank Kalsel memahami sepenuhnya keresahan dan kecemasan nasabah yang mengalami tindak skimming. Oleh karena itu, pada Selasa (2/8), dipimpin langsung Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, dengan didampingi Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (SPKT POLDA KALSEL) untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) SUBDIT V TIPIDSIBER POLDA KALSEL untuk ditindaklanjuti.

Adapun laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

“Laporan telah kami lakukan kepada POLDA KALSEL yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel. Atas hal tersebut, kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang,” tegas Hanawijaya.

Lebih lanjut, Bank Kalsel kembali mengimbau kepada seluruh nasabah Bank Kalsel agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming, antara lain dengan mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan nasabah dan jika nasabah mengalami kesulitan dapat menghubungi call center atau cabang Bank Kalsel terdekat. Kami berkomitmen untuk mengganti sepenuhnya kerugian nasabah yang terverifikasi dan terbukti skimming. Hal ini merupakan prioritas kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah,” pungkas Hanawijaya. (ADV-RIW/RDM/RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.