Masyarakat di Kalsel Diharapkan Mengetahui UU Lalulintas Khususnya Pasal 74

BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas mengharapkan masyarakat di Provinsi Kalsel mengetahui Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan terhadap Pasal 74 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Suasana Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas

Oleh karena itu, ia menggelar sosialisasi peraturan tersebut agar masyarakat bisa memahami, terutama ketentuan penghapusan data STNK yang mati karena tidak membayar pajak selama dua tahun dimana ketentuan ini akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.

“Kendaraan yang pajaknya telah mati lima tahun dan berjarak dua tahun kemudian tidak diisi maka akan dihapuskan dari data kendaraan bermotor,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/12).

Suripno mengungkapkan di Kalsel sendiri diperkirakan pajak kendaraan yang tidak dibayarkan sekitar Rp800 miliar. Sehingga diharapkan melalui kebijakan ini maka permasalahan pajak ini bisa diminimalisir

Sementara, Pamin 3 Sistnk Subditregid Ditlantas Polda Kalsel, IPDA Nova Anggraeni selaku narasumber kegiatan, menjelaskan aturan penghapusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 yang menyebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya.

“Namun sebelum penghapusan data kendaraan bermotor dilakukan, petugas regident ranmor akan mengirimkan surat peringatan pertama, kedua dan sampai ketiga. Apabila pemilik ranmor mengabaikannya maka akan dihapus data regident ranmornya dan tidak dapat diregistrasi kembali. Ketentuan ini akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang,” terangnya.

Untuk data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak pada tahun 2021, lanjutnya ada sebanyak 8 jutaan se Indonesia. Sementara di Kalsel, ada sekitar 70 ribuan kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.

Sosialisasi Undang Undang Lalulintas tersebut mendapat sambutan hangat dari para peserta ditandai dengan banyaknya pertanyaan seperti masalah balik nama karena KTP pemilik awal tidak ada lagi dan sebagainya. (NRH/RDM/RH)

Muskomwil V APEKSI Regional Kalimantan di Kota Banjarbaru : Kalsel Harus Siap Jadi Pintu Gerbang IKN

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi pelaksanaan Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) V APEKSI regional Kalimantan yang digelar di Kota Banjarbaru. Muskomwil V ini diselenggarakan di salah satu Hotel Berbintang di Kota Banjarbaru pada Rabu (7/12), dan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Suparno.

Sekedar diketahui, Muskomwil V APEKSI Regional Kalimantan membahas terkait pembangunan infrastruktur guna menunjang Ibu Kota Negera (IKN) di Kalimantan dan penunjukkan Ketua APEKSI Regional Kalimantan periode 2022-2025.

Gubernur Kalimantan Selatan melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suparno mengatakan, untuk menunjang IKN di Kalimantan Timur, Provinsi Kalsel harus siap sebagai pintu gerbang IKN ini.

“Tema yang diangkat pada Muskomwil V asosiasi APEKSI regional Kalimantan kali ini adalah APEKSI dimasa transisi dan peran dalam pembangunan ibu kota. Tema ini sangat relevan dikarenakan sejalan dengan arah pembangunan di Provinsi Kalimantan,” ucap Suparno.

Dengan adanya Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, sehingga kota maupun kabupaten di Kalimantan harus bisa bersinergi dan berperan aktif, terhadap kemajuan pembangunan nasional. Sehingga mampu memetakan dan memaksimalkan potensi daerah di wilayah masing masing, meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, dan lain sebagainya.

“Dengan adanya APEKSI ini, dapat menjadi sinergi semua pemerintah kota di Kalimantan dapat berjalan baik, serta kerjasama dan silaturahmi antar Wali Kota bisa terjalin dengan baik, pembangunan kota semakin merata,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, Muskomwil V merupakan salah satu upaya untuk melakukan evaluasi dan kajian mendalam terhadap isu strategis. Sehingga diharapkan semua agenda Muskomwil V dapat berjalan lancar dan sukses, serta menghasilkan masukan dan rekomendasi sesuai tema, yakni APEKSI dimasa transisi.

“Dari Muskomwil ini, kita bisa menyokong IKN di Kalimantan dengan beberapa program yang sudah disepakati bersama. Jangan sampai kita sebagai tuan rumah hanya sebagai penonton, tetapi juga harus ikut bersiap untuk menyambut IKN,” ucap Aditya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah menyampaikan, pihaknya mendukung penuh Muskomwil V APEKSI regional Kalimantan, di Kota Banjarbaru.

APEKSI adalah suatu wadah bagi Kota – Kota di Kalimantan untuk saling bersinergi, bersama – sama memantapkan tujuan dan berkolaborasi dalam hal berbagai tantangan isu strategis dan mencari jawaban untuk masa depan. topik yang dibahas pada Muskomwil V APEKSI regional Kalimantan di Banjarbaru ini, yakni pembangunan infrastruktur, sehingga kota-kota di Kalimantan, dapat memberikan manfaat untuk pengembangan ibu kota negara baru.

“Kami mengharapkan para pengurus APEKSI regional Kalimantan, dapat memperjuangkan aspirasi daerah untuk diperjuangkan ke Pemerintah Pusat. Sehingga pembangunan daerah – daerah regional Kalimantan akan berkesinambungan dengan Ibu Kota Negara (IKN),” harap Fadliansyah.

Muskomwil V APEKSI dimasa transisi tersebut, selain dihadiri Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, dan Wakil Walikota Banjarbaru Wartono, juga dihadiri Walikota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Khairul, Walikota Bontang Provinsi Kaltim Basri Rasie, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, Sekda Kota Samarinda Provinsi Kalteng Hero Mardanus, Staff Ahli Kota Singkawang, Asisten Walikota Balikpapan, serta seluruh Kepala SKPD Lingkup Kota Banjarbaru. (MRF/RDM/RH)

Disdag Kalsel : Penyebab Inflasi Adalah Tingginya Biaya Non Bapok

BANJARMASIN – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan menilai, tingginya biaya non bahan pokok menjadi penyebab inflasi.

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Birhasani, kepada Abdi Persada FM, pada Rabu (7/12) menjelaskan, pada November 2022, Kalsel mengalami inflasi tahunan (year on year) yang masih tinggi, yaitu 7,06 persen, meski sudah turun lebih rendah dibandingkan inflasi Oktober 2022, penyebab inflasi didorong tingginya harga atau biaya non bahan pokok (bapok).

“Penyumbang inflasi ini seperti biaya transportasi, rekreasi keluarga, olahraga, BBM, dan tarif PDAM,” ucapnya

Disampaikan Birhasani, berdasarkan data BPS Kalsel menunjukkan, dalam tiga bulan terakhir, berhasil mengendalikan harga bahan pokok, melalui upaya pemenuhan ketersediaan pasar murah pengawasan dan inspeksi, penyebabnya sejak Januari – November terjadi inflasi diatas satu persen, khususnya di tiga kabupaten dan kota.

“Data BPS menunjukkan Kalsel sulit keluar dari angka inflasi tujuh persen, sekalipun empat bulan terakhir ini Kalsel deflasi,” jelasnya

Birhasani berharap, TPID Kalsel ke depan juga memfokuskan perhatiannya kepada upaya pengendalian non bapok, sehingga terjadi keseimbangan antara upaya pengendalian bapok dengan non bapok.

“Kita berharap partisipasi aktif pihak-pihak yang menangani masalah itu,” tutup Birhasani. (NHF/RDM/RH)

Penderita Kanker Usus Besar di Kalsel Meningkat

BANJARMASIN – Perubahan pola makan saat ini menyebabkan, peningkatan kasus penyakit kanker usus besar di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini terungkap usai pelaksanaan Seminar Awam Cegah Kanker Paru-paru Stop Merokok, yang digelar Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Banjarmasin, di Lobby Balaikota Banjarmasin, Rabu (7/12).

Ketua YKI Cabang Banjarmasin Siti Wasilah

“Digelarnya sosialisasi ini, agar masyarakat awam lebih mengerti mengenai kanker serta dapat mengetahui diteksi dini terhadap penyakit kanker tersebut,” ungkap Ketua YKI Cabang Banjarmasin Siti Wasilah.

Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu faktor penyebab kanker paru paru, adalah pencegahan perokok usia anak. Yang saat ini, menjadi perhatian masyarakat di Kota Banjarmasin.

“Perokok usia anak ini menjadi perhatian bagi kita semua,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Siti Wasilah juga mengungkapkan, adanya peningkatan penderita kanker usus besar di Provinsi Kalimantan Selatan termasuk di Kota Banjarmasin.

“Saat ini untuk penderita kanker usus besar mengalami peningkatan di Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Menurut Siti Wasilah, peningkatan kanker usus besar ini, disebabkan adanya perubahan pola makan yang terjadi saat ini.

Oleh karena itu, pihaknya bertugas untuk mensosialisasikan adanya peningkatan penderita kanker usus besar ini.

“Masyarakat perlu mengetahui adanya peningkatan kasus kanker usus besar,” jelasnya.

“Salah satu ciri dari gejala penyakit kanker usus besar tersebut, adalah sering buang air besar, serta kesulitan buang air besar sehingga memerlukan alat bantu, untuk dapat buang air besar,” tuturnya.

Hal tersebut, tambah Siti Wasilah, jangan dibiarkan begitu saja. Hendaknya segera dibawa ke rumah sakit atau ke pusat kesehatan lainnya.

Dalam seminar ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia (YKI) dan Penasehat PN PAPDI Prof Aru Wicaksono Sudoyo. Dan, di launching Mobil Keliling Diteksi Dini YKI Kota Banjarmasin. (SRI/RDM/RH)

Serahkan DIPA dan TKD 2023, Ini Pesan Gubernur Kepada Kepala Daerah se Kalsel

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan petikan dari Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) APBN tahun 2023, kepada pengguna anggaran di Kalimantan Selatan, pada Rabu (7/12) di gedung Idham Khalid Banjarbaru. Penyerahan ini sebagai tanda dimulainya pelaksanaan APBN tahun 2023, dan juga menjadi rangkaian acara penyerahan DIPA dan TKD oleh Presiden, Joko Widodo di istana negara pada 1 Desember 2022 lalu.

Dalam laporannya, Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel, Sulaimansyah menjelaskan, alokasi APBN untuk provinsi Kalsel tahun 2023, adalah sebesar 31,38 trilyun rupiah. Tumbuh sebesar 9,28 persen dibanding alokasi tahun 2022.

“Belanja pemerintah pusat untuk Kementrian/Lembaga dialokasikan sebesar 8,12 trilyun rupiah, dan TKD sebesar 23,62 trilyun rupiah. Belanja pemerintah pusat mengalami penurunan 3,20 persen, namun sebaliknya untuk TKD justru naik 14,43 persen. Hal ini disebabkan adanya kenaikan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) pada beberapa kabupaten penghasil,” papar Sulaimansyah.

Sulaimaniyah menambahkan, alokasi TKD tahun 2023 pada seluruh pemerintah daerah mengalami kenaikan signifikan, dengan kenaikan tertinggi berada di kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan.

“TKD 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, untuk mendukung sektor-sektor prioritas yang akan dilaksanakan daerah, serta meningkatkan sinergi kebijakan fiskal serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Tujuannya adalah mendukung kinerja daerah, mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian daerah,” tutupnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, kembali menyampaikan pesan khusus Presiden, Joko Widodo kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk provinsi Kalimantan Selatan.

“Kepala daerah harus memperhatikan pergerakan inflasi di daerah masing – masing secara detil, dan mempercepat realisasi belanja. Mengingat tantangan sektor perekonomian di tahun 2023 tidaklah mudah,” pesan Gubernur yang biasa disapa Paman Birin itu.

Kepada pimpinan satuan kerja/SKPD, Gubernur juga mengingatkan agar segera melakukan langkah-langkah optimalisasi penyerapan anggaran, sesuai dengan rencana kegiatan.

“Selain bekerja cepat dan responsif, pengguna anggaran juga harus mengendepankan aspek akuntabilitas dan transparansi,” tegasnya.

Pada acara yang sama, Gubernur Kalsel juga memberikan apresiasi atas prestasi dalam pengelolaan dan pelaksanaan belanja Kementrian/Lembaga maupun TKD. Apresiasi itu berupa penghargaan dari Menteri Keuangan kepada Pemda yang memperoleh opini WTP tahun 2021. Selain itu, diserahkan pula penghargaan kinerja terbaik atas pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan pemerintah daerah terbaik dalam kinerja Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Triwulan III tahun 2022. (RIW/RDM/RH)

Bernilai Budaya, Masjid Raya Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari Miliki Luas 11,75 Hektare

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, memulai peletakan batu pertama masjid raya Syech Muhammad Arysad Al-Banjari, disusul oleh para alim ulama, Forkopimda Kalsel serta Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Rabu (7/12).

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (tengah), saat melakukan peletakan batu pertama bangunan masjid raya Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari, disaksikan ulama dan Forkopimda

Masjid yang terletak dikawasan perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru ini, dibangun dilahan seluas kurang lebih 11,75 hektare dengan luas bangunan 4.650 m2 dan diperkirakan mampu menampung 3.000 jamaah.

Pembangunan masjid akan dimulai tahun 2023 mendatang. Progresnya akan disesuaikan dengan anggaran yang disiapkan.

“Kita berharap kaum muslimin dan muslimat di Kalsel mendoakan mudah-mudahan dapat selesai sesuai dengan harapan kita bersama,” pesan Sahbirin.

Masjid yang menggunakan ulama tersohor “Datu Kalampayan” ini diakui Sahbirin, atas dasar kesepakatan para ulama Banua.

“Semoga masjid ini monumental, kalau di Banjarmasin ada masjid raya yang dinamakan dengan kitab karangan beliau yakni Sabilal Muhtadin, dan disini atas kesepahaman para ulama dan habaib kita namakan masjid raya Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari,” ungkapnya.

Dilengkapi dengan kolam hampir separuh luas lahan, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan mengatakan, pembangunan masjid milik Pemprov Kalsel ini menelan biaya kurang lebih Rp 243 miliar menggunakan sistem anggaran multiyears tracking atau lebih dari 1 tahun.

Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan saat memberi keterangan kepada awak media

“Ini kita bangun secara bertahap, pada tahap kedua di tahun 2023 pembayarannya kurang lebih Rp 80 miliar sementara di tahun 2024 sebesar Rp 41 miliar,” bebernya.

Solhan menyebut masjid ini akan berkonsep tropis agar memaksimalkan angin dan cahaya alami masuk ke dalam bangunan. Sehingga mampu memangkas penggunaan energi listrik.

Selain itu Solhan mengaku konsep bangunannya juga akan mengadaptasi nilai budaya dengan ciri khas yang kuat guna menjadikan semua ikon keagamaan tidak meninggalkan akar budaya.

“Pembangunan masjid akan menggunakan perpaduan Rumah Limas dengan simbol burung enggang yang bertengger di atas pohon hayat,” paparnya. (SYA/RDM/RH)

Lakukan Upaya Pemberantasan Pengedar Narkoba, BNN Banjarbaru Lumpuhkan Warga Cempaka

BANJARBARU – Seorang diduga kurir sabu berhasil dilumpuhkan jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru, belum lama tadi. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di kota ‘Idaman’ ini.

Kepada Abdi Persada FM, Plt. Kepala BNN Kota Banjarbaru, Iskandar Adam, pada Rabu (7/12) menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat, seorang laki-laki, warga Cempaka berinisial K yang menjadi pengirim paket yang diduga berisi sabu-sabu berhasil ditangkap pihaknya pada November lalu.

“Setelah dapat laporan masyarakat, kami tindak lanjuti dan kami lakukan pengejaran kemudian diberikan tembakan peringatan 3 kali, ternyata dia tetap lari tidak mau berhenti. Akhirnya terpaksa kami lumpuhkan. Semuanya sudah sesuai dengan SOP yang berlaku,” jelas Adam.

Penindakan terhadap K yang belakangan diketahui beroperasi di sekitaran Palam Guntung Manggis ini menurutnya, akan terus dilakukan pendalaman.

“Kita akan terus dalami, mudah-mudahan ketemu bandarnya, agar kota kita ini, benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba,” harapnya.

Ditambahkan Adam, diamankannya K ini menambah jumlah kasus yang masuk dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika oleh BNN Kota Banjarbaru di ibu kota provinsi Kalimantan Selatan sepanjang tahun 2022 ini.

“Dalam kurun tahun 2022 ini, BNN Kota Banjarbaru ada 4 tersangka yang berhasil kita tindak,” pungkasnya. (RDM/RH)

Bantu Berantas Kemiskinan di Kalsel, BAZNAS Launching ZMART Hingga Benahi Puluhan RTLH

BANJARBARU – Demi membantu penurunan angka kemiskinan di Kalimantan Selatan (Kalsel), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kalsel meluncurkan program ZMART, beasiswa BAZNAS dan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar (tengah) saat secara simbolis memberikan bantuan unit Zmart kepada mustahik

Peluncuran dilakukan oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang diwakili Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, di gedung Idham Chalid Setda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (6/12).

Sedikitnya ada 100 ZMART atau saudagar BAZNAS yang dilaunching pada kegiatan tersebut.

Pimpinan BAZNAS RI, Saidah Sakwan mengatakan, peluncuran ini menjadi bagian penting untuk ikut membantu kebijakan Pemprov Kalsel untuk segera menurunkan angka kemiskinan.

Saidah mengaku pihaknya akan melakukan pendampingan mulai dari infrastruktur penjualan, manajemen logistik dan kapasitas building kepada para saudagar BAZNAS.

“Saya berharap dengan pendampingan yang dilakukan melalui dana zakat, maka para penerima zakat (mustahik) ini akan secepatnya keluar menjadi pemberi zakat (muzakki),” ucapnya.

BAZNAS juga melakukan perbaikan 50 rumah tidak layak huni di Kalsel yang diberikan kepada mustahik agar kualitas kehidupan mereka bisa layak dan sehat.

Sementara dari program beasiswa diberikan 50 mahasiswa di Kalsel.

“Beasiswa ini menjadi simpul percepatan generasi muda agar bisa naik kelas dari mustahik menjadi muzakki,” tuturnya.

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mendukung program RTLH dan ZMART yang dilakukan BAZNAS. Apalagi menurutnya, bantuan ini sangat diperlukan untuk pengendalian inflasi saat ini.

“Kita berharap penerima bisa memanfaatkan secara baik, apalagi pedagang kecil ini dibina dari produsen langsung ke distributor sehingga memangkas rantai pasok, dan  pendapatan pengusaha semakin meningkat,” ujarnya. (SYA/RDM/RH)

RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang, Kanwil Kemenkumham Kalsel Siap Sosialisasikan

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Berkenaan hal tersebut, Lilik Sujandi selaku Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan, Undang-Undang telah disahkan, dan pihaknya siap melaksanakan serta membantu sosialisasi melalui unit kerja yang ada di kantor wilayah.

“Kami akan mendukung hasil yang sudah ditetapkan, kami juga akan melaksanakan sesuai tugas dan wewenang yang ada di Kantor Wilayah. Sosialisasi juga dapat dilakukan untuk memperluas informasi yang tersampaikan ke masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan,” tukasnya. (RILIS-RDM/RH)

Tolak RKUHP, BEM se Kalsel Gelar Unjuk Rasa ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus berlangsung, baik di pusat hingga daerah. Salah satunya dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kalimantan Selatan (Kalsel) yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai bermasalah ke DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (6/12).

Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Muhammad Yogi Ilmawan dalam orasinya mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan ke DPRD Kalsel yaitu menuntut DPRD Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan Rancangan KUHP Bermasalah dan menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah.

“Menuntut DPRD Kalsel untuk mendesak DPR RI menunda pengesahan Rancangan KUHP bermasalah secara keseluruhan sampai DPR RI serta stakeholder terkait melakukan Pengkajian Ulang Draft Rancangan KUHP,” tegasnya.

BEM se-Kalsel juga menyatakan terus mengawal RKUHP yang telah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR RI, dalam rapat paripurna di Senayan Jakarta, berbarengan waktunya dengan aksi unjuk rasa.

Sementara, usai menemui mahasiswa, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Suripno Sumas, mengatakan pihaknya telah menyalurkan aspirasi mahasiswa tentang penolakan RKUHP ke DPR RI pada 6 Juni 2022 lalu dan DPRD Kalsel menjembati pembatalan RKUHP bermasalah.

“Ada 14 pasal yang krusial, sehingga kita minta usulkan agar pasal-pasal itu dikoreksi kembali atau jika mungkin pasal itu dicabut,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Suripno, setelah ada tuntutan mahasiswa kali ini jadi bertambah ketimbang penolakan RKUHP yang pertama, sehingga totalnya sebanyak 34 pasal yang dinilai bermasalah untuk diusulkan dibatalkan dalam RKUHP.

“Setelah kita berdiskusi dengan mereka, kita kemudian mengakomodir 34 pasal itu untuk menjadi tuntutan Kalsel pembatalan RKUHP,” pungkasnya. (NRH/RDM/RH)

Exit mobile version