Ombudsman Kalsel Pantau Komitmen Layanan PT Air Minum Intan Banjar

Banjar – Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pemantauan dan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan Booster Lingkar Utara, pemasangan pipa diameter 500 mm sepanjang 1 km di IPA (Instalasi Pengolahan Air) Syarkawi dan pemasangan pipa diameter 315 mm sepanjang 5 KM di Jl. Martapura Lama, Sungai Lulut, Kamis (28/11).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman didampingi oleh Inspektur Kabupaten Banjar, Muhammad Riza Dauly dan Direktur Teknik PT. Air Minum Intan Banjar, Machmud Mansyur beserta jajaran.

Hadi menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan peninjauan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi dan tugas Ombudsman Kalsel secara komprehensif dan berkelanjutan, khususnya pengawasan pada substansi layanan distribusi air bersih/minum oleh PT. Air Minum Intan Banjar.

“Kami ingin melihat langsung perkembangan dan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang telah disepakati pada bulan Mei 2023 yang lalu bersama seluruh pihak terkait,” jelasnya.

Salah satunya, pembangunan Booster Lingkar Utara dengan kapasitas reservoir 1000 m³. Ini dinilai strategis untuk menambah debit air ke Booster Tambak Sirang, sehingga dapat memperkuat distribusi air sekaligus memperbaiki layanan di wilayah Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur.

Sementara pemasangan pipa di IPA Syarkawi dan Sungai Lulut juga bagian dari kesepakatan yang sudah dibuat agar keluhan pelanggan PT. Air Minum Intan Banjar bisa teratasi, sehingga masyarakat dapat menikmati air bersih/minum yang berkualitas secara kontinu.

Sementara itu, Direktur Teknik PT. Air Minum Intan Banjar, Machmud Mansyur, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan berita acara hasil rapat koordinasi tahun 2023 yang lalu sekaligus mewujudkan berbagai upaya perbaikan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat pada umumnya.

“Untuk Booster Lingkar Utara dikerjakan sejak September 2024 dan ditarget selesai April 2025. Sedangkan pipa 315 mm di Jalan Martapura Lama dan pipa 500 mm sepanjang 1 km plus pipa 400 mm sepanjang 4 km di IPA Syarkawi menuju IPA Manarap (Kertak Hanyar) ditarget hingga Januari 2025. Ketiga pekerjaan ini masih on-the-track dan kami yakini selesai sesuai target,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan Inspektur Kabupaten Banjar, Muhammad Riza Dauly. Ia menambahkan bahwa selain aspek perpipaan PT. Air Minum Intan Banjar juga harus memastikan pengelolaan pengaduan yang efektif.

“Apabila ada keluhan atau aduan pelanggan, agar segera direspons, dan setiap tindak lanjut perusahaan agar dikomunikasikan ke publik melalui media yang ada, sehingga masyarakat jadi tahu dan teredukasi”, tegasnya.

Selain itu, PT. Air Minum Intan Banjar perlu memikirkan dan merencanakan dalam jangka panjang alternatif sumber air baku yang potensial diolah untuk kepentingan pelayanan distribusi air bersih/minum kepada pelanggan yang berkelanjutan dan menyehatkan perusahaan. (OMBUDSMAN.KALSEL-NRH/RDM/APR)

Diskominfo Kalsel Gelar Upacara Peringatan HUT ke-53 Korpri Tahun 2024

BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Kantor Diskominfo Kalsel, Banjarbaru, Jumat (29/11) pagi.

Upacara tersebut dipimpin oleh Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai di lingkungan Diskominfo.

Kepala Diskominfo Kalsel, M. Muslim saat menjadi pembina upacara HUT Korpri ke-53 2024

Dalam kesempatan itu, Muslim membacakan amanat dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Izinkan saya membacakan sambutan Presiden RI, selamat ulang tahun kepada seluruh anggota Korpri di manapun bertugas, Korpri selama lebih dari setengah abad yang telah menunjukkan loyalitas dan dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara,” ucapnya.

HUT ke-53 Korpri tahun 2024 mengusung tema “Korpri untuk Indonesia”, tema ini mencerminkan semangat ASN di seluruh Indonesia untuk memperkuat persatuan dan jiwa korps sebagai satu-satunya organisasi kedinasan yang menaungi para pegawai negeri.

Selain itu, Korpri juga diharapkan menjadi wahana untuk mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat.

“Diharapkan Korpri tetap terus menjaga prinsip netralitas, menjunjung tinggi profesionalisme, serta setia kepada negara dalam kondisi apapun,” katanya.

Muslim juga menambahkan pesan khusus kepada ASN dan pegawai di lingkup Diskominfo Kalsel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Di momen ini, Saya mengajak seluruh ASN dan pegawai untuk memberikan pelayanan publik yang lebih maksimal demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” tutup Muslim. (BDR/RDM/APR)

Tiga Perda Baru Disahkan, Muhidin : Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat Banua

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan berharap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diambil keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalsel bisa memberikan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat di Kalsel.

Harapan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel, Muhidin dalam sambutannya terhadap pengambilan keputusan atas tiga buah Raperda menjadi Raperda tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (28/11).

“Insya Allah, tiga Raperda yang kita paripurnakan menjadi Perda ini, akan memberikan manfaat bagi rakyat kita, akan memajukan daerah, dan memastikan pembangunan di Kalsel terus berlanjut dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Muhidin juga menekankan bahwa raperda yang menjadi Perda ini sebagai upaya bersama dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diputuskan benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

“Mengingat perubahan bentuk perseroan terbatas, penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas jaminan kredit daerah dan APBD tahun 2025 memang memerlukan landasan hukum yang kuat dalam bentuk perda,” terangnya.

Muhidin berharap agar setiap kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalsel mempertimbangkan kebaikan dan manfaat untuk rakyat yang disertai dengan dasar aturan yang sesuai dengan perundang-undangan.

Diketahui tiga buah Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Pernyataan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (NRH/RDM/APR)

Pemprov Kalsel Terus Dorong Kabupaten/Kota Merevitalisasi Pasar Tradisional

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perdagangan Kalsel, terus mendorong seluruh Kabupaten dan Kota, dapat melakukan revitalisasi pasar tradisional.

Kepada wartawan Kepala Dinas Perdaganan Kalsel Sulkan, melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Sutikno di ruang kerjanya baru-baru tadi mengatakan, dengan dilakukan revitalisasi pasar tradisional, tentu berdampak meningkatkan daya beli oleh masyarakat, dalam berbelanja untuk memenuhi keperluan sehari-hari, karena kondisinya membuat nyaman dan bersih.

“Kami ingin Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan revitalisasi pasar-pasar tradisional,” ucapnya

Disampaikan Sutikno, selama ini pasar tradisional kewenangannya dibawah naungan Pemerintah kabupaten/kota. Dimana, memiliki tanggung jawab untuk perbaikan melalui alokasi anggaran dari APBD masing-masing. Namun, bisa diusulkan kepada pemerintah pusat, melalui rekomendasi Dinas Perdagangan Kalsel.

“Usulan 13 kabupaten/kota akan dievaluasi untuk mendapatkan revitalisasi sesuai keperlukan,” jelasnya

Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Sutikno

Lebih lanjut Sutikno menambahkan, ke depan pihaknya ingin pasar-pasar di seluruh Kabupaten dan Kota juga memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI, untuk kota Banjarmasin baru sekitar 5 buah, sedangkan Kabupaten lain masih belum banyak kira-kira 1 buah saja. Dimana, persyaratan banyak yang harus dipenuhi diantaranya bangunan pasar refresentatif, aliran udara menyehatkan, pembuangan limbah dibuatkan tidak mencemari lingkungan, dan pengelompokan pedagang dari berjualan ikan sayur dan buah tidak tercampur dengan pakaian jadi.

“Dengan terpenuhi standar kelayakan, bersih, dan higienis, dapat bertransformasi menjadi pasar modern, misalnya Pasar Adaro, Pasar Pandu, dan Pasar Teluk Dalam, yang menjadi teladan bagi pasar-pasar tradisional lainnya di Kalsel,” tutupnya. (NHF/RDM/APR

Dorong Peningkatan Produktivitas, Pemprov Kalsel Berikan Penghargaan Siddhakarya Kepada Perusahaan

Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan penghargaan Siddhakarya kepada 5 (lima) perusahaan dalam memajukan produktivitas di dunia usaha dan industri.

Penganugerahan penghargaan Siddhakarya dan Kepala Daerah yang memberikan kontribusi positif dalam dunia produktivitas diserahkan oleh Direktur Bina Peningkatan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan RI, Muhammad Ali, bertempat di salah satu hotel berbintang, Kamis (28/11).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Agus Dyan Nur menyampaikan penghargaan Siddhakarya merupakan wujud kepedulian pemerintah, dalam memotivasi dunia usaha agar terus berupaya menerapkan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, dan kualitas, serta ramah lingkungan dalam melakukan usaha, sehingga tetap produktif dan dapat meningkatkan produktivitasnya.

Suasana Penganugrahan Penghargaan Produktivitas Siddharta Tahun 2024

“Acara penghargaan ini adalah momen yang sangat istimewa, dimana kita berkumpul untuk memberikan penghargaan, kepada perusahaan yang berhasil mempertahankan atau meningkatkan produktivitasnya, selama 3 tahun berturut-turut,” ucapnya.

Agus menerangkan, berdasarkan laporan Institute For Management Development (IMD) bulan juni 2023, daya saing indonesia menduduki peringkat 34 dari 64 negara yang telah disurvei, sementera untuk tingkat produktivitas tenaga kerja di Kalimantan Selatan, berdasarkan laporan Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2023, menduduki peringkat 20 dari seluruh provinsi di Indonesia, yaitu sebesar 71,76 juta per tenaga kerja per tahun 2023.

Pihaknya mengungkapkan, berbagal isu startegis yang dihadapi saat ini yaitu bonus demografi, revolusi industri 4.0, dan era disrupsi, yang harus kita hadapai dan kita atast, untuk meningkatkan produktivitas. karena peningkatan produktivitas di perusahaan, diperlukan untuk menjamin kelangsungan usaha, atau business sustainability maupun untuk memperkuat daya saing perusahaan.

“Kolaborasi lintas sektoral perlu dilakukan agar bisa memanfaatkan peluang dari isu-isu strategis tersebut sebagai daya ungkit dalam mewujudkan peningkatan negara,” terangnya.

Agus berharap dengan produktivitas yang tinggi mampu memperluas kesempatan kerja, sekaligus mengatasi permasalahan pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berpesan, agar di sisa tahun 2024 ini, semua pihak dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan dengan merencanakan sebaik-baiknya, dan untuk merancang produktivitas di tahun berikutnya, serta memetakan prediksi kendala-kendala yang mungkin terjadi di tahun 2025,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti mengatakan penghargaan Siddhakarya ini sebagai wujud penerapan dan pengukuran sistem manajemen peningkatan produktivitas dengan cara mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan serta mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas Perusahaan serta keberlangsungan usaha.

“Penghargaan Siddhakarya Tahun 2024 ini kami berikan kepada 5 (lima) Perusahaan di antaranya 3 (tiga) perusahaaan dengan kategori unggul dan 2 (dua) Perusahaan dengan kategori belum berkembang,” pungkasnya. (NRH/RDM/APR)

Dislutkan Kalsel Dukung Program Presiden RI Makan Bergizi Gratis

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) mendukung Program Presiden RI Prabowo Subianto, yakni, Makan Bergizi Gratis.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan Rusdi Hartono menjelaskan, dukungan terhadap program Presiden RI Prabowo Subianto dengan Makan Bergizi Gratis tersebut, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan digabungkan dengan Gerakan Masyarakat Gemar Makan Ikan. Menurut Rusdi sasarannya anak anak yang masih duduk di bangku sekolah. Tujuannya untuk Indonesia Emas.

Kadislutkan Kalsel Rusdi Hartono

“Dengan adanya gerakan gemar makan ikan di Provinsi Kalimantan Selatan ini, pemenuhan gizi terhadap anak anak di Banua dapat tercapai,” ucapnya.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan memurutnya terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat daerah, agar gemar makan ikan.

“Beberapa waktu lalu, Dislutkan Kalsel memperingati Hari Ikan, dengan membagikan makan bergizi gratis di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” Kata Rusdi.

Karena itu, Dislutkan Kalsel terus melaksanakan sosialisasi di 13 Kabupaten dan Kota. Selain itu, program gemar makan ikan yang dilaksanakan untuk pencegahan stunting bagi anak anak balita di Banua. (SRI/RDM/APR)

DP3APMP2KB Banjarbaru Gelar Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Semester II Tahun 2024

BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) menyelenggarakan Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Semester II Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor DP3APMP2KB Banjarbaru, pada Kamis (28/11) dan dihadiri oleh Satgas Percepatan Penurunan Stunting dari Kota Banjarbaru dan Provinsi Kalimantan Selatan, serta perwakilan puskesmas se-Kota Banjarbaru.

Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan tersebut, Kepala DP3APMP2KB Kota Banjarbaru, Erma Epiyana Hartati menyoroti berbagai faktor penyebab stunting yang masih menjadi tantangan.

Kepala DP3APMP2KB Kota Banjarbaru, Erma Epiyana Hartati saat membuka kegiatan

“Rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan, sanitasi, dan air bersih menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan anak-anak. Selain itu, kurangnya asupan gizi selama kehamilan, minimnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan, serta terbatasnya pelayanan antenatal dan postnatal turut berkontribusi pada kasus stunting,” jelasnya.

Erma menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas. Hal ini memerlukan koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, hingga pemangku kepentingan ditingkat daerah.

“Intervensi yang paling menentukan ada pada 1.000 hari pertama kehidupan. Oleh karena itu, kita harus fokus pada pemberian edukasi kepada calon orang tua dan orang tua untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan anak balita mereka secara baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erma berharap kegiatan diseminasi ini dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menurunkan angka stunting di Kota Banjarbaru.

“Semoga kegiatan ini meningkatkan kesadaran bersama dalam percepatan penurunan stunting di Banjarbaru. Mari kita terus memperkuat upaya bersama demi masa depan generasi yang lebih sehat dan berkualitas,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menurunkan prevalensi stunting, sejalan dengan target nasional yang menekankan pentingnya penanganan stunting secara komprehensif. (BDR/RDM/APR)

Kunjungan Menteri LH ke Kalsel, Ingatkan TPA Hentikan Penggunaan Sistem Open Dumping

BANJAR – Dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan dalam rangka program kerja 100 hari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah di seluruh Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkesempatan mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana milik Pemerintah Kabupaten Banjar, Kamis (28/11). Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda Menteri Hanif beserta jajarannya.

Dari lebih 500 TPA di Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Sebagian besar karena masih menggunakan sistem open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah. Salah satu yang masih menggunakan sistem ini adalah TPA Cahaya Kencana.

Hanif menegaskan perlunya penghentian sistem open dumping di TPA, dan yang tidak memenuhi standar harus segera diperbaiki, jika tidak, maka akan ditutup.

“Saya sudah memeriksa TPA Cahaya Kencana yang masih menggunakan open dumping. TPA seperti ini seharusnya ditutup karena sudah mencemari lingkungan,” ungkap Hanif.

Pihaknya juga akan mengeluarkan mandat untuk tindakan tegas, baik itu secara pidana maupun perdata, jika tidak segera diperbaiki terkait penggunaan sistem open dumping ini. hal ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi bagi kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan sampah. Selain itu, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), hal ini juga masuk dalam kategori pencemaran lingkungan.

“Kami berharap TPA Cahaya Kencana ini mendapat pembinaan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), serta pengawasan dari Direktorat Gakkum Lingkungan Hidup dan Dirjen PTKL untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan,” lanjut Hanif.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah. Pemerintah daerah dan warga harus bekerja sama untuk mengaktifkan bank sampah unit di setiap kampung. Bank sampah unit bisa dilakukan, karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya.

“Pihaknya sudah menghentikan impor plastik sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia,” tutup Hanif.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar, M Hilman, memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Kementerian LH tersebut.

“Pak Menteri mengarahkan beberapa Dirjen untuk memfasilitasi agar TPA ini segera disesuaikan dengan aturan yang ada. Kami akan menyelesaikannya dalam waktu yang ditentukan. Karena ini wajib, Pemkab Banjar akan memfasilitasi agar TPA sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hilman. (MRF/RDM/APR)

Program 100 Hari Kerja, Menteri LH Kunjungi Kalsel

BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan ke Kalimantan Selatan dalam rangka program kerja 100 hari kerjanya. Kunjungannya kali ini terkait pengelolaan sampah. Pada pertama kedatanganya ke Kalsel Babussalam ini, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq beserta jajaran berkesempatan melakukan penanaman pohon di area kantor Setdaprov Kalsel, yang didampingi langsung Plt. Gubernur Kalsel Muhidin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel Hanifah Dwi Nirwana, beserta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten – Kota, Kamis (28/11). Usai melakukan penanaman pohon, Hanif, memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait pengelolaan sampah di Kalsel.

Kunjungan Menteri LH ke Gedung Idham Chalid

Hanif menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan sampah. Selain itu dirinya juga mendorong percepatan penerapan kebijakan ekonomi sirkular, termasuk pengurangan sampah plastik dan optimalisasi program bank sampah di tingkat masyarakat.

“Kalimantan Selatan memiliki potensi besar dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kita harus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi dapat diubah menjadi peluang ekonomi,” ungkap Hanif.

Ia juga berharap melalui giat ini nantinya Dinas LH Kabupaten/Kota dan Pemprov Kalsel dapat menyusun roadmap untuk penanganan sampah di Kalimantan Selatan.

“Sampah di Kalimantan Selatan tidaklah terlalu besar timbunannya, hanya sekitar 800-700 ton perhari. Jadi jauh dibandingkan dengan sampah-sampah di kota-kota besar seperti Jakarta yang mencapai 8.000 ton perharinya,” lanjut Hanif.

Adapun data yang dihimpun di Provinsi Kalsel pengurangan sampah sebesar 16,55 persen 130.988,63 Ton (2023) 7,15 persen 119.796,29 Ton (2024). Penanganan Sampah 62,12 persen 491.672,29 Ton (2023) 61,73 persen 431.118,22 Ton (2024). Sampah terkelola 78,66 persen 622,660.92 Ton (2023) 78,88 persen 550.914,51 Ton (Tahun 2024). Sampah tidak terkelola 21,34 persen 168,882.72 Ton (2023) 21,12 persen 147.483,66 Ton (2024).

Sementara itu, Plt. Gubernur Kalsel Muhidin, menegaskan siap turun langsung ke TPA se Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kita sudah mintakan kepada Kadis LH Prov Kalsel untuk menjadwalkana turun ke TPA serta mengajak para Walikota/Bupati dan para Kadis LH Kabupaten/Kota melihat TPA daerah masing-masing untuk mengordinasikan bagaimana TPA ini kita tindak lanjuti untuk yang terbaik,” tutup Muhidin. (MRF/RDM/APR)

DPRD Kalsel Resmi Tetapkan 25 Usulan Raperda Dalam Propemperda Tahun 2025

Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan secara resmi sebanyak 25 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Muhammad Alpiya Rahman dan Desy Oktavia Sari, Kamis (28/11), yang juga dihadiri Plt Gubernur Kalsel, Muhidin, sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan unsur-unsur Forkopimda.

Dalam laporan Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang dibacakan Firman Yusi, disebutkan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0966/KUM/2024 dan Surat Plh. Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:100.3.3.1/1606.1/KUM/2024 tentang Penyampaian Program Pembentukan Perda di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.

“Usulan Program Pembentukan Perda dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari 17 usul Raperda, termasuk 3 Raperda dalam daftar kumulatif terbuka. Bapemperda kemudian juga telah menerima usulan-usulan Raperda inisiatif DPRD yang diajukan oleh Komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 14 buah usul Raperda. Sehingga secara keseluruhan Bapemperda menerima 31 buah usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2025,” jelasnya.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

Firman Yusi menerangkan sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) huruf (b) Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Bapemperda ditugaskan mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Dalam konteks ini, pada tanggal 07 November 2024, Bapemperda telah melaksanakan rapat koordinasi dan harmonisasi bersama masing-masing perwakilan Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Organisasi Perangkat Daerah Pemrakarsa Raperda, dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Menurut Firman, rapat koordinasi tersebut berlangsung dengan dinamika diskusi yang konstruktif. Masing-masing pihak menyampaikan argumentasi-argumentasi dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis urgensi dimuatnya usul-usul Raperda itu dalam Propemperda Tahun 2025.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

“Pada tanggal 18 November 2024, Bapemperda melakukan rapat lanjutan untuk menentukan skala prioritas terhadap daftar usulan Raperda yang diajukan. Kemudian setelah melakukan analisa, pencermatan, dan pembahasan intensif Bapemperda menyepakati untuk memasukan sebanyak 25 buah usulan Raperda dalam Propemperda Tahun 2025,” tegasnya.

Sebanyak 25 usulan Raperda tersebut terdiri dari 17 usulan Raperda berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan 8 usulan Raperda berasal dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, antara lain Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2029, Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda Tentang Pembiayaan Tahun Jamak Provinsi Kalimantan Selatan, serta Raperda Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.

Kedepan, lanjut Firman Yusi, Bapemperda juga tetap membuka ruang terhadap usulan-usulan Raperda yang sangat urgen baik karena perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kebutuhan untuk mengatasi persoalan di masyarakat maka hal itu akan kembali di koordinasikan.

“Selain itu, terhadap Raperda dalam Propemperda Tahun 2025, Bapemperda akan segera meminta kepada pihak pemrakarsa untuk menyampaikan naskah akademik dan draft Raperda. Hal ini agar proses penyelesaian Raperda yang secara prioritas sudah ditentukan bisa untuk direalisasikan dengan baik,” pungkasnya. (NRH/RDM/APR)

Exit mobile version