Tiga Perda Baru Disahkan, Muhidin : Semoga Bermanfaat Bagi Rakyat Banua
2 min readBanjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan berharap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diambil keputusan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Kalsel bisa memberikan kebermanfaatan bagi seluruh masyarakat di Kalsel.
Harapan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kalsel, Muhidin dalam sambutannya terhadap pengambilan keputusan atas tiga buah Raperda menjadi Raperda tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Mansyah Addrian Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (28/11).
“Insya Allah, tiga Raperda yang kita paripurnakan menjadi Perda ini, akan memberikan manfaat bagi rakyat kita, akan memajukan daerah, dan memastikan pembangunan di Kalsel terus berlanjut dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Muhidin juga menekankan bahwa raperda yang menjadi Perda ini sebagai upaya bersama dari Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diputuskan benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mengingat perubahan bentuk perseroan terbatas, penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas jaminan kredit daerah dan APBD tahun 2025 memang memerlukan landasan hukum yang kuat dalam bentuk perda,” terangnya.
Muhidin berharap agar setiap kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kalsel mempertimbangkan kebaikan dan manfaat untuk rakyat yang disertai dengan dasar aturan yang sesuai dengan perundang-undangan.
Diketahui tiga buah Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, Raperda tentang Penambahan Pernyataan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan Perseroda, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. (NRH/RDM/APR)