Kunjungan Menteri LH ke Kalsel, Ingatkan TPA Hentikan Penggunaan Sistem Open Dumping
2 min readBANJAR – Dalam kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan dalam rangka program kerja 100 hari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah di seluruh Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkesempatan mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana milik Pemerintah Kabupaten Banjar, Kamis (28/11). Kunjungan tersebut merupakan salah satu agenda Menteri Hanif beserta jajarannya.
Dari lebih 500 TPA di Indonesia, sekitar 300 di antaranya masih tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Sebagian besar karena masih menggunakan sistem open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus atau penutupan tanah. Salah satu yang masih menggunakan sistem ini adalah TPA Cahaya Kencana.
Hanif menegaskan perlunya penghentian sistem open dumping di TPA, dan yang tidak memenuhi standar harus segera diperbaiki, jika tidak, maka akan ditutup.
“Saya sudah memeriksa TPA Cahaya Kencana yang masih menggunakan open dumping. TPA seperti ini seharusnya ditutup karena sudah mencemari lingkungan,” ungkap Hanif.
Pihaknya juga akan mengeluarkan mandat untuk tindakan tegas, baik itu secara pidana maupun perdata, jika tidak segera diperbaiki terkait penggunaan sistem open dumping ini. hal ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi bagi kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan sampah. Selain itu, menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), hal ini juga masuk dalam kategori pencemaran lingkungan.
“Kami berharap TPA Cahaya Kencana ini mendapat pembinaan dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), serta pengawasan dari Direktorat Gakkum Lingkungan Hidup dan Dirjen PTKL untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan,” lanjut Hanif.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengelola sampah. Pemerintah daerah dan warga harus bekerja sama untuk mengaktifkan bank sampah unit di setiap kampung. Bank sampah unit bisa dilakukan, karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya.
“Pihaknya sudah menghentikan impor plastik sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sampah yang lebih baik di Indonesia,” tutup Hanif.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Banjar, M Hilman, memastikan akan segera menindaklanjuti arahan Kementerian LH tersebut.
“Pak Menteri mengarahkan beberapa Dirjen untuk memfasilitasi agar TPA ini segera disesuaikan dengan aturan yang ada. Kami akan menyelesaikannya dalam waktu yang ditentukan. Karena ini wajib, Pemkab Banjar akan memfasilitasi agar TPA sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Hilman. (MRF/RDM/APR)