Kinerja 2025 Memuaskan, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, menetapkan sebesar 20% dari total laba bersih atau sekitar Rp1,51 triliun sebagai dividen tunai. Dengan alokasi tersebut dividen per lembar saham menjadi Rp32,81. Besaran dividen tersebut naik 44% dari tahun sebelumnya.

Tahun lalu dividen tunai ditetapkan 15% dari laba bersih atau mencapai Rp1,05 triliun, dengan besaran dividen per lembar saham dari bank dengan kode saham BRIS sekitar Rp22,78. Hal ini menjadi bentuk komitmen Melayani Sepenuh Hati untuk seluruh stakeholders.

Pemegang saham yang berhak memperoleh dividen adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan (DPS). Informasi mengenai waktu pembagian dividen akan diumumkan lebih lanjut oleh manajemen BSI.

Pada tahun buku 2025, BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun. Sebesar 80% (delapan puluh persen) atau sejumlah Rp6,05 triliun digunakan sebagai saldo laba ditahan.

Moncernya laba BSI ditopang ekspansi pembiayaan yang sehat, peningkatan dana murah, serta akselerasi digital yang mendorong efisiensi dan perluasan layanan kepada nasabah.

Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo menambahkan, fundamental yang kuat juga mendorong kepercayaan masyarakat terhadap BSI. Terbukti dari meningkatnya jumlah nasabah, yang pada tahun 2025 mencapai lebih dari 2 juta orang sehingga total nasabah mencapai 23 juta pada akhir tahun.

Lebih lanjut Anggoro menyatakan, kebijakan dividen tetap dijalankan secara seimbang antara memberikan return optimal kepada pemegang saham dan menjaga kekuatan permodalan untuk mendukung ekspansi bisnis ke depan.

“Kami adalah bank syariah yang terus tumbuh terlebih setelah memiliki dual licence sebagai bank syariah dan juga bullion bank,” ujarnya.

Dengan strategi tersebut, BSI optimis dapat terus memperkuat perannya sebagai pemimpin industri perbankan syariah nasional, sekaligus motor penggerak ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Secara keseluruhan, terdapat sembilan (9) mata acara yang diputuskan dalam RUPST Tahun Buku 2025 PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, meliputi:

  1. ⁠⁠Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, sekaligus pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025.
  2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
  3. ⁠⁠Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026 dan Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 yang ditetapkan untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
  4. Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
  5. ⁠Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) 2026-2030, dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.
  6. ⁠⁠Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
  7. ⁠Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  8. Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  9. ⁠⁠Penegasan Penyesuaian Masa Jabatan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Ade dengan Anggaran Dasar Perseroan. (RIW/APR)

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, hingga Senin (4/5), sebanyak sembilan dari 16 korban meninggal dunia (MD) dalam kecelakaan Commuter Line Cikarang dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, telah menerima perlindungan jaminan sosial dari pemerintah.

Menaker Yassierli menjelaskan, total manfaat yang diterima ahli waris korban MD meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2,02 miliar, serta beasiswa untuk enam anak dengan nilai maksimal Rp458,5 juta. Selain itu, terdapat pula manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala.

“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5).

Menaker menambahkan, dari sembilan korban MD yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, Jakarta Salemba, Jakarta Kebon Sirih, Jakarta Ceger, Jakarta Mangga Dua, Grha Jamsostek (Kanwil DKI Jakarta), serta satu peserta di Kantor Cabang Tangerang Selatan (Kanwil Banten).

Hingga saat ini, santunan telah disalurkan kepada ahli waris dalam beberapa tahap. Pada 29 April 2026, santunan diberikan kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Keesokan harinya, santunan ditransfer kepada ahli waris Adelia Rifani.

Kemudian pada 4 Mei 2026, santunan kembali disalurkan kepada ahli waris Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida.

Sementara itu, untuk tiga korban lainnya yakni Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah kelengkapan administrasi dan konfirmasi ahli waris terpenuhi.

Terkait status Ida Nuraida, pemerintah masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan jenis manfaat yang diberikan, apakah masuk dalam kategori JKK atau JKM.

“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” tegas Menaker. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Sektor Informal Masih Mendominasi, Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam menciptakan lapangan kerja di tengah tantangan ketenagakerjaan nasional, terutama tingginya peran sektor informal serta kebutuhan peningkatan kualitas tenaga kerja.

Ia menyampaikan, bahwa struktur ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih didominasi sektor informal, dengan lebih dari 155 juta angkatan kerja berada di sektor tersebut, sementara jutaan lainnya belum terserap di pasar kerja.

Kondisi ini mendorong perlunya peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, khususnya di kalangan pemuda.

“Generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari angka statistik, tetapi mampu menunjukkan kemampuan melalui tindakan nyata,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada pelantikan Biru Muda Project bertajuk “UNWRAP: From Potential to Impact Conference 2026” di Jakarta, Sabtu (2/5).

Menurutnya, kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri masih menjadi tantangan utama yang memengaruhi penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, diperlukan transformasi menyeluruh dalam pembangunan sumber daya manusia agar lebih adaptif terhadap perubahan.

Dalam konteks tersebut, generasi muda didorong untuk tidak hanya berorientasi sebagai pencari kerja, tetapi juga mampu menciptakan peluang melalui inovasi, kewirausahaan, dan pemanfaatan teknologi.

“Generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi melalui penciptaan peluang kerja baru, terutama di era digital,” katanya.

Afriansyah menambahkan, bahwa penguatan ekosistem ketenagakerjaan terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, serta media.

Sebagai langkah konkret, Kementerian Ketenagakerjaan pada 2026 menetapkan empat pilar strategis, yaitu penguatan pelatihan vokasi melalui skilling dan reskilling, pengembangan Talent and Innovation Hub (TIH), perluasan akses pelatihan termasuk bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan produktivitas melalui Labor Productivity Clinics.

Selain itu, pengembangan talenta juga dilakukan melalui pendekatan inkubasi untuk mendorong lahirnya wirausaha digital baru.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan pelaku ekonomi mandiri yang inovatif, termasuk di sektor ekonomi kreatif dan industri hijau.

“Seluruh program tersebut merupakan bagian dari strategi terintegrasi untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, inklusif, dan berdaya saing global,” ucap Afriansyah. (KemenakerRI-RIW/EPS)

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

Jakarta – Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Pemerintah Indonesia secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188, tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bahwa setiap awak kapal perikanan memiliki hak atas kondisi kerja yang layak, setara dengan standar internasional.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas untuk melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/5).

Menaker mengatakan, pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan merupakan salah satu jenis pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Selain itu, isu ini juga bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di berbagai negara. Oleh karenanya, diperlukan standar hukum yang kuat untuk melindungi para awak kapal.

“Dengan ratifikasi ini, Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujarnya.

Menaker menjelaskan, melalui ratifikasi Konvensi ILO No.188, pelindungan yang diberikan mencakup aspek-aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh setiap pihak.

Pertama, persyaratan usia minimum. Pemilik kapal atau pengusaha perikanan harus memastikan standar usia dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja.

Kedua, adanya Perjanjian Kerja yang mewajibkan adanya kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak pekerja memiliki kepastian hukum.

Ketiga, Kesejahteraan di Kapal. Awak kapal harus mendapat jaminan ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak selama awak kapal bertugas di laut.

Keempat, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pihak kapal harus memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.

“Tak hanya itu, melalui ratifikasi ini kita ingin memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang adil dan memadai,” jelasnya.

Menaker menambahkan, ratifikasi ini juga menjadi instrumen penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta bentuk – bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.

Dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak dasar di tempat kerja, Indonesia berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi.

“Ini adalah sejarah baru. Melalui ratifikasi ini, kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan martabat mereka sebagai pekerja,” tegasnya.

Konvensi ini diadopsi pada 14 Juni 2007 di Jenewa dan merupakan revisi dari berbagai konvensi lama untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi jutaan awak kapal perikanan di seluruh dunia.

Ratifikasi konvensi ini menjadi kado dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2026, sebagai komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja/buruh di mana pun mereka bekerja.

“Selanjutnya, dengan penguatan dari regulasi nasional yang sudah ada, kita akan mengawal bersama implementasi dari Konvensi ILO 188 ini,” pungkasnya. (KemenakerRI-RIW/EPS)

May Day 2026, Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Perlindungan Pekerja

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja, pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Jakarta, Jumat (1/5).

Kebijakan tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, serta kepastian kerja bagi pekerja/buruh di berbagai sektor.

Peringatan May Day turut dihadiri Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Pada kesempatan tersebut, Presiden menyatakan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, termasuk pekerja/buruh.

Presiden pun menyampaikan sejumlah kebijakan yang menjadi “kado baru” bagi pekerja/buruh Indonesia pada May Day 2026.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Kebijakan baru tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, serta Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO Convention 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Di bidang ketenagakerjaan lainnya, Presiden juga menetapkan Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2026 tentang Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Pada kesempatan yang sama, Presiden menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Selain itu, pemerintah juga mempertegas kebijakan ketenagakerjaan melalui pembatasan alih daya atau outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026.

Selain kebijakan baru tersebut, Presiden juga memaparkan berbagai kebijakan perlindungan sosial dan peningkatan kesejahteraan buruh yang telah berjalan sejak tahun 2025.

Diantaranya kenaikan Upah Minimum yang signifikan (PP No. 49 Tahun 2025), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, serta diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja/buruh Bukan Penerima Upah seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online (PP No. 50 Tahun 2025).

Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan, akses pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja (PP No. 6 Tahun 2025).

Program lainnya meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas, pelatihan dan pelibatan serikat pekerja/serikat buruh dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pelatihan Ahli K3 gratis, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025.

Selain itu, pemerintah juga memperluas akses perumahan melalui program rumah subsidi bagi pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. (KemenakerRI-RIW/APR)

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Jakarta — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah, untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4).

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu. Yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya, wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. (KemenakerRI-RIW/APR)

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Serang — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa pelatihan vokasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja, terutama melalui penguatan link and match atau kesesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri.

“Di antara tantangan kita saat ini adalah masih terdapat kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri. Hal ini perlu dijembatani melalui pelatihan vokasi yang berkualitas,” ujar Menaker Yassierli, saat meninjau Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I Tahun 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Banten, Rabu (29/4).

Menaker menekankan, program pelatihan perlu terus diperkuat agar selaras dengan kebutuhan industri, sehingga lulusannya siap kerja. Ia juga meminta instruktur meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan peserta memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

Sejalan dengan upaya tersebut, serapan kebekerjaan lulusan pelatihan vokasi di BBPVP Serang pada tahun 2025 tercatat mencapai 82 persen.

Capaian ini menunjukkan bahwa pelatihan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebutuhan industri.

Menaker berharap capaian tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga para alumni pelatihan di balai-balai Kemnaker semakin mampu memenuhi kebutuhan industri melalui penguatan link and match.

Dalam kunjungan tersebut, Menaker meninjau langsung sejumlah workshop pelatihan di BBPVP Serang untuk memastikan kesesuaian proses pelatihan dengan kebutuhan industri.

Ia juga meninjau pelaksanaan pelatihan serta kegiatan walk in interview yang mempertemukan langsung peserta dengan dunia usaha dan industri sebagai bagian dari upaya mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Ia juga berdialog dengan peserta pelatihan vokasi untuk menyerap aspirasi, sekaligus mengetahui secara langsung pengalaman mereka selama mengikuti pelatihan.

Melalui dialog tersebut, Ia memastikan program yang dijalankan benar – benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan peserta memasuki dunia kerja.

Salah satu peserta PVN, Mohamad Adam Firdaus (24), mengaku mendapatkan pengalaman belajar yang berbeda selama mengikuti pelatihan di BBPVP Serang. Ia merupakan peserta pelatihan Workshop Elektro Mechanical Utility.

“Fasilitas di sini mendukung, instruktur juga sangat baik, dan materinya mudah dipahami. Bahkan, ada hal-hal yang belum saya pelajari saat di SMK,” ujarnya.

Sebagai informasi, BBPVP Serang menyelenggarakan PVN Batch I pada 7 kejuruan dengan total 18 program yang disusun sesuai kebutuhan industri, meliputi Teknik Las, Teknik Listrik, Manufaktur, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bisnis dan Manajemen, Fashion Technology, serta Teknologi Pengolahan Agroindustri.

Komposisi program pelatihan mencakup 5 program di bidang Teknik Las, 5 program Teknik Listrik, 3 program Manufaktur, 2 program TIK, 2 program Bisnis dan Manajemen, serta masing-masing 1 program pada Fashion Technology dan Teknologi Pengolahan Agroindustri. (KemenakerRI-RIW/APR)

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, melalui kebijakan yang seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, saat menghadiri konferensi pers bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, di Jakarta, Rabu (29/4).

Cris Kuntadi menyatakan, bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah.

Pemerintah juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral agar tercipta keadilan bagi pekerja di sektor – sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja yang berbeda.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah turut memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR).

Besaran BHR pun ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, perlindungan sosial bagi pekerja informal juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.

Selain itu, pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Program tersebut memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu pekerja segera kembali bekerja.

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang.

Sementara, di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan agar pekerja memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah terus mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Pemerintah juga melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses penyusunan kebijakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, dan peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.

Adapun pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris. (KemenakerRI-RIW/APR)

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, bahwa pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Salah satu instrumen yang terus diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini tidak hanya menemani pekerja saat kehilangan pekerjaan, namun juga mendampingi mereka saat menghadapi masa transisi untuk kembali masuk ke pasar kerja.

Menurut Yassierli, penguatan JKP sangat relevan di tengah dinamika dunia kerja yang berlangsung cepat. Transformasi teknologi hingga penyesuaian struktur industri dinilai menuntut sistem perlindungan yang mampu memberi kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit kembali.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru.

Melalui program ini, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp 5 juta.

Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, di antaranya informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan agar peserta lebih cepat kembali terserap di pasar kerja.

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta.

Fasilitas ini ditujukan untuk memperbarui keterampilan (reskilling) atau meningkatkan keterampilan (upskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja dengan lebih mudah dan transparan.

Yassierli menekankan bahwa perlindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, tenaga kerja Indonesia harus dipersiapkan agar tetap adaptif dan tangguh di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.

“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.

Untuk mendukung efektivitas program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepatuhan ini krusial, agar hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan penuh tetap terjaga saat terjadi kehilangan pekerjaan.

Pemerintah juga terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta mitra pelatihan kerja untuk memastikan layanan JKP berjalan cepat, akurat, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

Yassierli meyakini bahwa hubungan industrial yang harmonis menjadi pondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlindungan yang baik terhadap pekerja akan mendorong produktivitas dan menciptakan iklim usaha yang stabil.

“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” pungkasnya.

Penguatan JKP, sebut Yassierli, juga didukung penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang agar program semakin responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian manfaat bagi mereka yang terdampak putusnya hubungan kerja.

Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah menata ulang sejumlah substansi penting, mulai dari pendanaan program, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.

Perusahaan diwajibkan untuk memperbarui data kepesertaan secara berkala sesuai ketentuan untuk memastikan akurasi data penerima manfaat.

Adapun JKP diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan administratif, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, skema perlindungan ini menjangkau spektrum pekerja yang luas untuk memberikan rasa aman dalam bekerja. (KemenakerRI-RIW/APR)

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Jakarta – Sebagai upaya mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini telah memasuki gelombang kedua (batch II) dengan melibatkan 2.100 peserta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bahwa Pembinaan Ahli K3 batch II ini merupakan upaya untuk mengakselerasi peningkatan kompetensi Ahli K3 di Indonesia, serta mendorong semangat implementasi kesadaran budaya K3.

“Selain meningkatkan jumlah Ahli K3 melalui program sertifikasi, kita juga menargetkan percepatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kami juga mengajak perusahaan – perusahaan, khususnya perusahaan berisiko tinggi atau yang memiliki lebih dari 100 pekerja, agar setiap perusahaan memiliki kebijakan, mitigasi risiko, serta perlindungan kerja yang lebih terstruktur,” ujar Yassierli usai membuka Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4).

Menaker menilai, penerapan SMK3 merupakan langkah penting untuk memperkuat budaya K3 nasional. Melalui kebijakan ini, perusahaan diharapkan memahami pentingnya memiliki peta risiko, prosedur darurat, pelatihan bagi pekerja/buruh, serta mekanisme evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Melihat pentingnya implementasi SMK3 ini, Menaker menargetkan percepatan sertifikasi SMK3 secara masif dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Saat ini sekitar 18 ribu perusahaan telah menerapkan SMK3, namun ke depan jumlah tersebut diharapkan meningkat signifikan hingga mencapai puluhan ribu perusahaan,” ujar Yassierli.

Menaker pun meyakini bahwa percepatan pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 dapat meningkatkan pelindungan pekerja/buruh sekaligus menekan angka kecelakaan kerja.

Untuk mewujudkan hal tersebut, penyiapan auditor SMK3 akan diperkuat agar proses sertifikasi berjalan lebih luas dan efektif. Selain itu, pemerintah mengajak seluruh elemen ketenagakerjaan, mulai dari ALPK3I, PJK3, Lembaga Audit SMK3. serikat pekerja/serikat pekerja, hingga dunia usaha berkolaborasi membangun ekosistem K3 nasional.

“Saya berkomitmen melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, termasuk berperan dalam penguatan SMK3. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh, produktivitas, serta daya saing perusahaan. Dan semangat itulah yang harus kita bangun dalam membangun budaya K3 di tempat kerja,” harap Yassierli. (KemenakerRI-RIW/APR)

Exit mobile version