Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Jakarta — Menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah, untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ucap Menaker Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4).

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang tertentu. Yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya, wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menaker menyatakan bahwa Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ucapnya.

Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. (KemenakerRI-RIW/APR)

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

Serang — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa pelatihan vokasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan penyerapan tenaga kerja, terutama melalui penguatan link and match atau kesesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri.

“Di antara tantangan kita saat ini adalah masih terdapat kesenjangan antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri. Hal ini perlu dijembatani melalui pelatihan vokasi yang berkualitas,” ujar Menaker Yassierli, saat meninjau Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch I Tahun 2026 di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang, Banten, Rabu (29/4).

Menaker menekankan, program pelatihan perlu terus diperkuat agar selaras dengan kebutuhan industri, sehingga lulusannya siap kerja. Ia juga meminta instruktur meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan peserta memiliki keterampilan yang dibutuhkan di dunia kerja.

Sejalan dengan upaya tersebut, serapan kebekerjaan lulusan pelatihan vokasi di BBPVP Serang pada tahun 2025 tercatat mencapai 82 persen.

Capaian ini menunjukkan bahwa pelatihan yang dilaksanakan telah sesuai dengan kebutuhan industri.

Menaker berharap capaian tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan, sehingga para alumni pelatihan di balai-balai Kemnaker semakin mampu memenuhi kebutuhan industri melalui penguatan link and match.

Dalam kunjungan tersebut, Menaker meninjau langsung sejumlah workshop pelatihan di BBPVP Serang untuk memastikan kesesuaian proses pelatihan dengan kebutuhan industri.

Ia juga meninjau pelaksanaan pelatihan serta kegiatan walk in interview yang mempertemukan langsung peserta dengan dunia usaha dan industri sebagai bagian dari upaya mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Ia juga berdialog dengan peserta pelatihan vokasi untuk menyerap aspirasi, sekaligus mengetahui secara langsung pengalaman mereka selama mengikuti pelatihan.

Melalui dialog tersebut, Ia memastikan program yang dijalankan benar – benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan keterampilan dan kesiapan peserta memasuki dunia kerja.

Salah satu peserta PVN, Mohamad Adam Firdaus (24), mengaku mendapatkan pengalaman belajar yang berbeda selama mengikuti pelatihan di BBPVP Serang. Ia merupakan peserta pelatihan Workshop Elektro Mechanical Utility.

“Fasilitas di sini mendukung, instruktur juga sangat baik, dan materinya mudah dipahami. Bahkan, ada hal-hal yang belum saya pelajari saat di SMK,” ujarnya.

Sebagai informasi, BBPVP Serang menyelenggarakan PVN Batch I pada 7 kejuruan dengan total 18 program yang disusun sesuai kebutuhan industri, meliputi Teknik Las, Teknik Listrik, Manufaktur, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bisnis dan Manajemen, Fashion Technology, serta Teknologi Pengolahan Agroindustri.

Komposisi program pelatihan mencakup 5 program di bidang Teknik Las, 5 program Teknik Listrik, 3 program Manufaktur, 2 program TIK, 2 program Bisnis dan Manajemen, serta masing-masing 1 program pada Fashion Technology dan Teknologi Pengolahan Agroindustri. (KemenakerRI-RIW/APR)

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh, melalui kebijakan yang seimbang antara kepentingan tenaga kerja, keberlangsungan usaha, dan daya saing nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, saat menghadiri konferensi pers bertema Penguatan Pelindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, di Jakarta, Rabu (29/4).

Cris Kuntadi menyatakan, bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” katanya.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penetapan Upah Minimum Tahun 2026, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta tingkat inflasi di masing-masing daerah.

Pemerintah juga menata kembali pengaturan upah minimum sektoral agar tercipta keadilan bagi pekerja di sektor – sektor dengan karakteristik dan tingkat risiko kerja yang berbeda.

Di sektor ekonomi digital, pemerintah turut memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan kurir daring melalui peningkatan Bonus Hari Raya (BHR).

Besaran BHR pun ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja platform digital terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, perlindungan sosial bagi pekerja informal juga terus diperluas melalui kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini mencakup pengemudi daring, kurir, petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.

Selain itu, pemerintah memperkuat manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

Program tersebut memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja guna membantu pekerja segera kembali bekerja.

Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang.

Sementara, di sektor perumahan, lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi disiapkan agar pekerja memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Pada aspek hubungan industrial, pemerintah terus mengedepankan dialog sosial melalui optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Pemerintah juga melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh dalam proses penyusunan kebijakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

Dalam bidang regulasi, pemerintah bersama DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Regulasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait rekrutmen, waktu kerja, hak dan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian perselisihan.

Menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah menyiapkan langkah mitigasi terpadu melalui pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, dan peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Di samping itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga diperkuat melalui program pelatihan vokasi nasional bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA pada 2026, serta program pemagangan nasional bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi guna mempercepat transisi ke dunia kerja.

Adapun pemerintah juga menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 Umum gratis bagi 4 ribu pekerja, serta perluasan kesempatan kerja melalui bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja sebagai alternatif penguatan ekonomi.

“Seluruh kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memastikan pekerja Indonesia memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan yang layak,” ujar Cris. (KemenakerRI-RIW/APR)

Menaker: JKP Jadi Bantalan Sosial Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, bahwa pemerintah terus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Salah satu instrumen yang terus diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini tidak hanya menemani pekerja saat kehilangan pekerjaan, namun juga mendampingi mereka saat menghadapi masa transisi untuk kembali masuk ke pasar kerja.

Menurut Yassierli, penguatan JKP sangat relevan di tengah dinamika dunia kerja yang berlangsung cepat. Transformasi teknologi hingga penyesuaian struktur industri dinilai menuntut sistem perlindungan yang mampu memberi kepastian sekaligus membantu pekerja bangkit kembali.

“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja,” kata Yassierli dalam keterangannya, melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (29/4).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, JKP dirancang sebagai bantalan sosial untuk menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja selama masa pencarian kerja baru.

Melalui program ini, peserta berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama paling lama enam bulan, dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp 5 juta.

Selain bantuan tunai, peserta juga memperoleh akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, di antaranya informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling ketenagakerjaan agar peserta lebih cepat kembali terserap di pasar kerja.

Untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, peserta JKP juga mendapat manfaat pelatihan kerja dengan biaya satuan sebesar Rp 2,4 juta.

Fasilitas ini ditujukan untuk memperbarui keterampilan (reskilling) atau meningkatkan keterampilan (upskilling) agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini.

Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan ketenagakerjaan digital yang terintegrasi.

Melalui platform tersebut, masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, dan informasi lowongan kerja dengan lebih mudah dan transparan.

Yassierli menekankan bahwa perlindungan sosial harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Menurutnya, tenaga kerja Indonesia harus dipersiapkan agar tetap adaptif dan tangguh di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.

“Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri,” ujarnya.

Untuk mendukung efektivitas program, pemerintah mengingatkan perusahaan agar tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepatuhan ini krusial, agar hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan penuh tetap terjaga saat terjadi kehilangan pekerjaan.

Pemerintah juga terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta mitra pelatihan kerja untuk memastikan layanan JKP berjalan cepat, akurat, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

Yassierli meyakini bahwa hubungan industrial yang harmonis menjadi pondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Perlindungan yang baik terhadap pekerja akan mendorong produktivitas dan menciptakan iklim usaha yang stabil.

“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” pungkasnya.

Penguatan JKP, sebut Yassierli, juga didukung penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini dirancang agar program semakin responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian manfaat bagi mereka yang terdampak putusnya hubungan kerja.

Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah menata ulang sejumlah substansi penting, mulai dari pendanaan program, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.

Perusahaan diwajibkan untuk memperbarui data kepesertaan secara berkala sesuai ketentuan untuk memastikan akurasi data penerima manfaat.

Adapun JKP diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan administratif, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, skema perlindungan ini menjangkau spektrum pekerja yang luas untuk memberikan rasa aman dalam bekerja. (KemenakerRI-RIW/APR)

Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Jakarta – Sebagai upaya mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Program ini telah memasuki gelombang kedua (batch II) dengan melibatkan 2.100 peserta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bahwa Pembinaan Ahli K3 batch II ini merupakan upaya untuk mengakselerasi peningkatan kompetensi Ahli K3 di Indonesia, serta mendorong semangat implementasi kesadaran budaya K3.

“Selain meningkatkan jumlah Ahli K3 melalui program sertifikasi, kita juga menargetkan percepatan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Kami juga mengajak perusahaan – perusahaan, khususnya perusahaan berisiko tinggi atau yang memiliki lebih dari 100 pekerja, agar setiap perusahaan memiliki kebijakan, mitigasi risiko, serta perlindungan kerja yang lebih terstruktur,” ujar Yassierli usai membuka Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4).

Menaker menilai, penerapan SMK3 merupakan langkah penting untuk memperkuat budaya K3 nasional. Melalui kebijakan ini, perusahaan diharapkan memahami pentingnya memiliki peta risiko, prosedur darurat, pelatihan bagi pekerja/buruh, serta mekanisme evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Melihat pentingnya implementasi SMK3 ini, Menaker menargetkan percepatan sertifikasi SMK3 secara masif dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Saat ini sekitar 18 ribu perusahaan telah menerapkan SMK3, namun ke depan jumlah tersebut diharapkan meningkat signifikan hingga mencapai puluhan ribu perusahaan,” ujar Yassierli.

Menaker pun meyakini bahwa percepatan pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 dapat meningkatkan pelindungan pekerja/buruh sekaligus menekan angka kecelakaan kerja.

Untuk mewujudkan hal tersebut, penyiapan auditor SMK3 akan diperkuat agar proses sertifikasi berjalan lebih luas dan efektif. Selain itu, pemerintah mengajak seluruh elemen ketenagakerjaan, mulai dari ALPK3I, PJK3, Lembaga Audit SMK3. serikat pekerja/serikat pekerja, hingga dunia usaha berkolaborasi membangun ekosistem K3 nasional.

“Saya berkomitmen melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan, termasuk berperan dalam penguatan SMK3. Hal ini untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan pekerja/buruh, produktivitas, serta daya saing perusahaan. Dan semangat itulah yang harus kita bangun dalam membangun budaya K3 di tempat kerja,” harap Yassierli. (KemenakerRI-RIW/APR)

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, bahwa tata kelola perusahaan yang sehat dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten menjadi kunci utama memperkuat daya saing Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, dua faktor tersebut menentukan kemampuan BUMN untuk tumbuh, bertransformasi, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Afriansyah menjelaskan, BUMN memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja, penyediaan layanan publik, hingga penguatan sektor-sektor vital.

Karena itu, setiap perusahaan negara dituntut menjalankan bisnis secara profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Salah satu contoh peran strategis tersebut, kata Afriansyah, terlihat pada PT Citilink Indonesia sebagai bagian dari grup Garuda Indonesia yang berkontribusi mendukung konektivitas nasional sekaligus memperkuat sektor transportasi udara.

“Perusahaan seperti Citilink memiliki peran penting, bukan hanya dalam layanan transportasi, tetapi juga dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Citilink Indonesia dan Serikat Karyawan Citilink (Sekaci) di Kota Tangerang, Banten, Selasa (28/4).

Afriansyah menilai langkah transformasi yang sedang berjalan di sejumlah BUMN harus diarahkan untuk menciptakan perusahaan negara yang efisien, transparan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyebut tata kelola yang baik merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan usaha.

Selain aspek manajerial, Afriansyah juga menyoroti pentingnya hubungan industrial yang harmonis antara manajemen dan pekerja. Menurutnya, stabilitas hubungan kerja akan menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas perusahaan.

Ia meminta para pekerja agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja maupun pengurangan pegawai.

“Saya ingin memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dan kepastian. Jangan mudah percaya pada isu yang belum tentu benar,” katanya.

Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Darsito Hendroseputro mengungkapkan, kesepahaman yang terbangun melalui PKB diharapkan mampu menyelaraskan arah dan tujuan perusahaan, memperkuat kolaborasi, serta mendorong pencapaian kinerja yang optimal.

“PKB hari ini merupakan hasil dari proses dialog yang konstruktif, dilandasi keterbukaan, serta semangat untuk saling memahami dan menghargai antara perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub, Perkuat Kolaborasi Talenta dan Industri untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Bekasi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Talent and Innovation Hub (TIH) sebagai upaya memperkuat kolaborasi antara talenta dan dunia usaha, untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

Program ini diharapkan menjadi solusi atas tantangan ketenagakerjaan, khususnya kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri.

Peluncuran TIH dilakukan di Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi pada Selasa (28/4), dan diikuti secara daring ribuan peserta dari berbagai daerah.

Program ini merupakan bagian dari transformasi pengembangan sumber daya manusia yang tidak lagi hanya berfokus pada pelatihan, tetapi juga mendorong inovasi dan kewirausahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, bahwa Talent and Innovation Hub merupakan bagian dari transformasi BPKK, di mana program ini dirancang sebagai ekosistem yang menghubungkan pelatihan, inovasi, dan kebutuhan industri.

Melalui pendekatan ini, talenta tidak hanya dipersiapkan untuk menjadi pencari kerja, tetapi juga didorong menjadi pencipta lapangan kerja.

“Kita ingin balai ini menjadi tempat bertemu, tempat berdiskusi, tempat mengembangkan ide, mengembangkan inovasi, mengembangkan kewirausahaan. Dan Insya Allah balai kita siap memfasilitasi itu,” kata Menaker.

Menaker menjelaskan, kegiatan dalam Talent and Innovation Hub mencakup penguatan kompetensi berbasis kebutuhan industri melalui berbagai program pelatihan, seperti pengembangan keterampilan digital, kecerdasan buatan (AI), kewirausahaan, serta program peningkatan kapasitas bagi penyandang disabilitas.

Dalam program ini, peserta tidak hanya mengikuti pelatihan, tetapi juga terlibat dalam pembelajaran berbasis proyek untuk menghasilkan solusi atau produk yang relevan dengan kebutuhan pasar.

“Melalui Talent and Innovation Hub, kita ingin memastikan Indonesia tidak hanya memiliki talenta unggul, tetapi juga mampu memberdayakan talenta untuk menciptakan inovasi inklusif yang berdampak,” katanya.

Selain pelatihan, Talent and Innovation Hub juga menghadirkan program inkubasi bisnis bagi startup dan pelaku usaha.

Dalam tahap ini, peserta mendapatkan pendampingan intensif untuk mengembangkan ide usaha, melakukan validasi pasar, hingga menyusun model bisnis yang berkelanjutan.

Kegiatan lainnya meliputi sesi berbagi pengetahuan (knowledge sharing) dan talkshow yang membahas isu-isu strategis seperti inovasi talenta, kebutuhan industri, serta praktik rekrutmen inklusif.

Talent and Innovation Hub juga memfasilitasi business matching yang mempertemukan talenta, startup, dan pelaku usaha dengan dunia industri serta calon investor, guna membuka peluang kerja sama dan akses pendanaan.

“Silakan masyarakat melalui organisasi, yayasan, asosiasi lakukan MoU dengan Balai kami. Kita ada anggaran walaupun itu terbatas. Kita punya instruktur, kita punya jejaring. Dan inilah harapan kita dari balai ini muncul talenta – talenta unggul, ada skema-skema sertifikasi pelatihan, dan ada inovasi-inovasi baru yang kita harapkan bisa memberikan dampak untuk bangsa,” pungkasnya. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU

Jakarta — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (28/4).

Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing – masing platform.

“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Menaker Tekankan Kesehatan Mental Jadi Bagian Penting SMK3

Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian penting dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Menurut Yassierli, lingkungan kerja tidak cukup hanya aman secara fisik, tetapi juga harus mampu menjaga kesejahteraan dan kesehatan mental pekerja. Hal ini sejalan dengan tren global yang menempatkan kesejahteraan (well-being) sebagai kebutuhan dasar di tempat kerja.

“Jika manusia adalah pusat dari keselamatan dan kesehatan kerja, maka yang perlu kita lindungi bukan hanya fisiknya. Kesehatan mental adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya,” ujar Yassierli dalam Webinar Ketenagakerjaan memperingati Hari K3 Internasional di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/4).

Yassierli menjelaskan, perhatian terhadap kesehatan mental menjadi semakin penting karena besarnya risiko psikososial di tempat kerja, seperti tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik di lingkungan kerja, hingga kurangnya dukungan.

Data International Labour Organization (ILO) tahun 2026 menunjukkan, bahwa kondisi tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian per tahun secara global, hilangnya 12 miliar hari kerja produktif, serta kerugian ekonomi setara 1,37 persen dari produk domestik bruto (PDB) dunia.

Di Indonesia, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan tahun 2018 mencatat lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional dan lebih dari 12 juta mengalami depresi. Pekerja di sektor informal, seperti buruh, sopir, dan pekerja rumah tangga, menjadi kelompok yang paling rentan.

Untuk itu, Yassierli meminta jajaran pengawas ketenagakerjaan memperkuat pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan. Pengawasan tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, dan kondisi psikososial pekerja.

Kemnaker juga mengoptimalkan peran enam Balai K3 di berbagai wilayah sebagai pusat sosialisasi, promosi, dan sertifikasi SMK3, sekaligus sebagai tempat uji untuk memperkuat penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja di dunia usaha.

Selain itu, Ia mendorong dinas ketenagakerjaan di seluruh daerah untuk mempercepat penerapan SMK3 di perusahaan dan instansi pemerintah, termasuk melalui peningkatan jumlah dan kapasitas asesor K3.

“Kami ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi pekerja,” kata Yassierli. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Kemnaker Perkuat Pembekalan Mahasiswa, Hadapi Green Jobs dan Dunia Kerja Digital

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan melalui Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker), terus memperkuat pembekalan mahasiswa untuk menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin cepat, termasuk transformasi digital, perkembangan kecerdasan buatan (AI), serta peluang kerja baru di sektor green jobs (pekerjaan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi).

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan penyuluhan jabatan bertajuk Future-Proofing Your Career: Navigating the Green Job Wave 2026 yang diikuti mahasiswa dan alumni Polteknaker di Jakarta, Senin (27/4/).

Kegiatan ini menjadi ruang untuk menjembatani dunia pendidikan dengan kebutuhan industri yang terus berkembang.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani mengatakan, mahasiswa perlu mempersiapkan diri sejak dini agar mampu beradaptasi dengan perubahan dunia kerja.

“Perubahan dunia kerja berlangsung sangat cepat. Mahasiswa perlu membekali diri tidak hanya dengan kemampuan akademik, tetapi juga kemampuan beradaptasi, kreativitas, dan kemauan untuk terus belajar,” ujar Estiarty.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap kebutuhan industri menjadi kunci agar lulusan dapat lebih cepat terserap di pasar kerja.

Menurut Estiarty, Polteknaker selama ini menunjukkan capaian positif dalam menyiapkan lulusan siap kerja, yang tercermin dari tingginya serapan alumni di berbagai sektor industri maupun kewirausahaan.

Seiring perkembangan tersebut, kebutuhan terhadap kompetensi baru juga semakin meningkat. Sejumlah profesi yang banyak dibutuhkan antara lain pengembang perangkat lunak lengkap (full stack engineer), analis data (data scientist), spesialis pemasaran digital, pengelola media sosial, kreator konten, hingga mitra bisnis sumber daya manusia (human resources business partner).

Estiarty menilai, generasi muda perlu memahami bahwa jalur karier ke depan semakin dinamis dan tidak selalu linear.

“Jangan terpaku pada satu pilihan pekerjaan. Peluang baru akan terus muncul seiring perkembangan dunia kerja,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara capaian akademik dan kemampuan praktis yang dibutuhkan industri, seperti adaptasi teknologi, komunikasi, kepemimpinan, kerja sama tim, serta ketahanan dalam menghadapi tantangan kerja.

Sementara itu, Direktur Polteknaker Yoki Yulizar menyampaikan, bahwa perubahan dunia kerja tidak hanya dipengaruhi digitalisasi dan otomatisasi, tetapi juga arah pembangunan berkelanjutan.

“Green economy tidak hanya terkait isu lingkungan, tetapi juga menyangkut daya saing industri dan ketenagakerjaan. Ketika model bisnis berubah, kebutuhan tenaga kerja juga ikut berubah,” ujar Yoki.

Melalui pembekalan tersebut, Kemnaker berharap lulusan Polteknaker semakin siap menghadapi transformasi dunia kerja dan perkembangan green jobs dengan kompetensi yang relevan, adaptif, dan berdaya saing. (KemenakerRI-RIW/EPS)

Exit mobile version