Komisi I DPRD Kalsel: Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Realistis Penataan Tenaga Non-ASN di Banua
suasana pertemuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB)
JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menggali sejumlah informasi berkenaan dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ada di Banua.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, rombongan bertandang langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) baru-baru tadi.
Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian yang disiapkan pemerintah sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.

Habib Hamid Bahasyim menyampaikan,
banyak informasi digali Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, diantaranya berkenaan dengan kejelasan pengangkatan, perpanjangan kontrak kerja, hingga kewajiban serta hak yang didapatkan PPPK Paruh Waktu.
“Kita berharap teman-teman PPPK Paruh Waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang pantas. Termasuk kesehatan dan jaminan hari tua,” katanya
Lebih lanjut, Habib Hamid berharap skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi yang benar-benar realistis dalam rangka penataan tenaga non-ASN di daerah tanpa menimbulkan gejolak baru di lapangan.

Rombongan Komisi I diterima pihak KEMENPANRB yang membidangi perencanaan dan pengadaan, Firdaus. Ia mengatakan bahwa setiap masukan dan pertanyaan akan menjadi bahan bagi pihaknya untuk menentukan kebijakan lainnya ke depan. (ADV-NHF/RIW/RH)
