Kunker ke Tapin, DPRD Kalsel Tekankan Perlindungan Perempuan dan Pelestarian Kearifan Lokal
Sumber Humas DPRD Kalsel
TAPIN – Dalam rangka melindungi kelompok rentan sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kabupaten Tapin.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, baru-baru tadi.
Desy mengatakan, aturan daerah tidak hanya menjadi panduan hukum, tetapi juga sarana mencegah kekerasan dan menjaga nilai-nilai kearifan lokal, agar terus hidup di tengah masyarakat.
Dalam sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, pihaknya menekankan bahwa regulasi ini memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan. Ia menyebutkan bahwa pelaku kekerasan sering berasal dari lingkungan terdekat korban, sehingga keberadaan payung hukum menjadi sangat krusial.

“Perda ini sangat penting sekali, karena ini untuk mencegah dan mengatasi kekerasan, apalagi kekerasan ini ditimbulkan dari orang-orang sekitar kita, bukan dari orang jauh,” katanya
Disampaikan Desy, pihaknya juga menyoroti, bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalsel masih menjadi perhatian serius. Karena itu, iia mendorong masyarakat untuk berani melapor ketika melihat atau mengalami kekerasan.
“Harapan ke depannya masyarakat lebih terbuka dan bisa melaporkan apabila terjadi kekerasan, tidak takut, karena identitas pelapor dirahasiakan,” pintanya.
Lebih lanjut Desy menambahkan, dalam sosialisasi Perda Kearifan Lokal, sangat penting menjaga tradisi dan nilai budaya daerah sebagai modal sosial masyarakat.

Pelestarian kearifan lokal, menurutnya, tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga dapat memperkuat solidaritas dan keharmonisan di tengah masyarakat yang semakin beragam.
“Kami mengajak warga Tapin untuk terus melestarikan nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan tradisi turun-temurun agar tidak hilang di tengah perkembangan zaman,” pungkasnya
Melalui dua agenda sosper ini, Desy berharap masyarakat Tapin semakin memahami manfaat perda-perda tersebut, baik dalam melindungi perempuan dan anak maupun menjaga warisan budaya daerah, sehingga dapat membangun lingkungan yang aman, kuat, dan berkarakter.
Sosialisasi pertama digelar di Gedung TP PKK Kabupaten Tapin, membahas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemudian dilanjutkan Sosper Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kearifan Lokal di Kelurahan Rangda Malingkung, Kabupaten Tapin. (ADV-NHF/RIW/RH)
