ATR/BPN Perkuat Sertifikasi Aset Daerah, Capaian PTSL Kalsel Capai 79 Persen
Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN RI, Ossy Dermawan dalam kunjungan spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berlangsung di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9).

Pada kegiatan tersebut, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengamanan serta tertib administrasi aset daerah.
Ossy mengatakan, sertifikasi tanah aset pemerintah daerah dan BUMD memiliki peran penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan aset.
Menurutnya, aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat mempunyai status kepemilikan yang lebih jelas sehingga dapat dikelola secara tertib dan optimal.
“Dengan sertifikasi, aset pemerintah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Ini juga menjadi bagian dari upaya pengamanan aset negara dan daerah,” ujar Ossy.
Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak aset BMD maupun BUMD memiliki legalitas yang jelas.
“Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen dari target yang ditetapkan,” lanjut Ossy.
Sementara itu, pendaftaran tanah melalui mekanisme non-sistematis telah mencapai sekitar 91 persen.
Ossy menyebut capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah masyarakat di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, PTSL menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan.
“Capaian ini terus kita dorong agar pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Ossy.
Ia berharap capaian PTSL maupun pendaftaran tanah non-sistematis dapat terus meningkat. Dengan demikian, semakin banyak bidang tanah di Kalimantan Selatan yang memiliki legalitas dan terdata secara jelas.
“Penguatan sertifikasi aset pemerintah maupun percepatan pendaftaran tanah masyarakat membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” tutup Ossy. (MRF/RIW/EPS)
