18 Juni 2026

Transisi Pergantian Pengelola, UPPD Samsat Banjarbaru Gratiskan Parkir Pengunjung

area parkir UPPD Samsat Banjarbaru

Banjarbaru – Pengunjung UPPD Samsat Banjarbaru masih dapat memanfaatkan fasilitas parkir tanpa dipungut biaya. Kebijakan ini diberlakukan selama proses penunjukan pengelola parkir yang baru masih berlangsung.

Status parkir gratis diterapkan setelah masa kerja sama pengelolaan lahan parkir dengan pihak ketiga berakhir. Untuk sementara, pengelolaan lahan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Indra Surya mengatakan, berakhirnya perjanjian kerja sama mengharuskan aset tersebut terlebih dahulu dikembalikan kepada pengelola aset sebelum dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme baru.

“Selama proses administrasi berlangsung, masyarakat tidak dikenakan biaya parkir di lingkungan UPPD Samsat Banjarbaru,” kata Indra.

Ia menjelaskan pemerintah saat ini sedang menyelesaikan tahapan appraisal atau penilaian aset sebagai dasar untuk kerja sama pemanfaatan lahan berikutnya.

Setelah seluruh proses selesai, pengelolaan parkir akan kembali dikerjasamakan melalui pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Indra, penyelesaian proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar satu bulan, bergantung pada tahapan administrasi yang harus dilalui.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Muhammad Rudy Wardhany memastikan, masyarakat tidak perlu khawatir soal adanya pungutan selama masa transisi.

“Untuk sementara parkir di UPPD Samsat Banjarbaru digratiskan. Tidak ada penarikan biaya parkir kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, layanan parkir di kawasan UPPD Samsat Banjarbaru dikelola pihak ketiga dan menjadi salah satu sumber penerimaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. (MRF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.