DPRD Kalsel Sahkan Perda Penanaman Modal, Perkuat Iklim Investasi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Plh Sekretaris Daerah Kalsel, Subhan Nor Yaumil, saat membacakan sambutan
Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmennya mendorong kemajuan daerah melalui penguatan regulasi dan tata kelola pemerintahan. Hal itu diwujudkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal serta penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (17/6), bertempat di Gedung Mansyah Addrian Banjarmasin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi para Wakil Ketua DPRD, Kartoyo, Alpiya Rakhman, dan Desy Oktavia Sari, Plh Sekwan Andri Yuzhar. Dihadiri Gubernur Kalsel, Muhidin, diwakili Plh Sekdaprov Subhan Noor Yaumil, anggota DPRD Provinsi, unsur Forkopimda, jajaran SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel, serta anggota DPRD Kalsel.

Pada agenda pertama, DPRD Kalsel secara resmi menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah yang juga telah melalui tahapan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Pansus, Jahrian menjelaskan, bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Kalimantan Selatan.
“Perda ini diharapkan mampu menghadirkan iklim investasi yang lebih kondusif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, membuka lapangan pekerjaan baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.
Jahrian menjelaskan, Peraturan Daerah tersebut mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanaman modal, hak dan kewajiban investor, pemberian insentif dan kemudahan investasi, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
“DPRD Kalsel bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menegaskan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, terhadap kebutuhan pembangunan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalsel,” ungkapnya.
Usai pengambilan keputusan, Pendapat Akhir Gubernur Kalimantan Selatan disampaikan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kalsel, Subhan Nor Yaumil.

Pemerintah Provinsi Kalsel menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung.
Menurut pemerintah daerah, investasi merupakan salah satu motor penggerak pembangunan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat daya saing daerah.
“Keberadaan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan menjadi faktor penting dalam menarik minat investor untuk menanamkan modal di Banua,” tutup Subhan.
Pada agenda berikutnya, rapat paripurna juga mendengarkan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Plh. Sekdaprov Kalsel.
Penyampaian raperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting, memperkuat fondasi pembangunan daerah, baik melalui peningkatan investasi maupun penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkelanjutan demi kemajuan Banua. (ADV-NHF/RIW/EPS)
