21 April 2026

Cabut Sanksi Kabupaten Banjar, KLH Apresiasi Upaya Pembenahan Sistem Pengelolaan Sampah

pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banja

Banjarbaru – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administratif terhadap Kabupaten Banjar, setelah dinilai berhasil melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan sampah.

Keputusan tersebut menjadi indikator positif atas komitmen pemerintah daerah, meningkatkan kualitas lingkungan.

Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup, Hanifah Dwi Nirwana, baru-baru ini, menjelaskan bahwa pencabutan sanksi diberikan setelah adanya upaya nyata dari pemerintah daerah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Menurut Hanifah, berbagai perbaikan telah dilakukan, mulai dari peningkatan tata kelola, penguatan regulasi di tingkat daerah, hingga pembenahan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah.

“Upaya tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas penanganan sampah sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ungkap Hanifah.

Dengan pencabutan sanksi ini, Kabupaten Banjar diharapkan dapat terus mempertahankan komitmen dalam pengelolaan lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menilai, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Di sisi lain, Hanifah menekankan bahwa upaya pengelolaan sampah tetap harus dioptimalkan, terutama selama masa pembangunan Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) di Kalimantan Selatan yang diperkirakan memerlukan waktu hingga tiga tahun.

Menurutnya, pembangunan PSEL memang menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah berbasis energi. Namun, proses pembangunan yang memerlukan waktu cukup lama membuat pemerintah daerah tidak bisa bergantung sepenuhnya pada proyek tersebut.

“Penanganan sampah harus tetap berjalan optimal dengan berbagai metode yang ada, sehingga permasalahan sampah tetap dapat dikendalikan selama masa transisi menuju operasional PSEL,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu terus mengoptimalkan berbagai metode pengelolaan yang sudah berjalan, seperti pengurangan sampah dari sumbernya, pengelolaan berbasis masyarakat, serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah yang ada.

Selain itu, pemerintah pusat juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan standar pengelolaan lingkungan tetap terjaga.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

“Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Kalimantan Selatan semakin baik, tidak hanya dalam jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari solusi jangka panjang menuju sistem pengelolaan lingkungan yang modern dan ramah lingkungan,” tutup Hanifah. (MRF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.