20 April 2026

Pansus I DPRD Kalsel Tekankan Penertiban Sistem, Kenaikan Tarif Pajak Bukan Prioritas

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

Jawa Timur – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan arah baru dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Kenaikan tarif, Pansus justru menitikberatkan pada penertiban sistem, optimalisasi potensi, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Suasana pertemuan Provinsi Jawa Timur

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, usai kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/4) mengatakan, kunjungan ini menjadi ruang pembelajaran bagi DPRD Kalsel untuk melihat praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan pajak daerah yang efektif, namun tetap berpihak pada masyarakat.

Pendekatan yang diambil harus berbasis data dan potensi riil daerah. Menurutnya, langkah awal yang paling krusial adalah menyisir seluruh sumber pendapatan secara menyeluruh.

“Paling penting kita susuri dulu seluruh potensi pendapatan daerah. Ini memang butuh waktu, tapi justru itu yang akan membuat kita bisa memaksimalkan aset – aset daerah untuk meningkatkan PAD tanpa harus terburu-buru menaikkan tarif,” katanya.

Yani helmi menyampaikan, optimalisasi aset daerah merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, aset-aset tersebut dapat menjadi sumber penerimaan baru tanpa menambah beban masyarakat.

Dimana, Pansus I menemukan sejumlah praktik menarik yang diterapkan di Jawa Timur. Salah satunya adalah pelibatan seluruh lapisan pemerintahan hingga tingkat paling bawah dalam menggali potensi pajak.

“Pendekatan ini dinilai mampu memperluas jangkauan pendataan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak, termasuk pada sektor pajak kendaraan bermotor,” jelasnya

Lebih lanjut Yani Helmi mencontohkan, untuk di Jawa Timur, hasil pajak dapat langsung dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang cepat dan responsif. Diantaranya jalan rusak bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Ini menunjukkan bahwa pajak yang dibayar benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

Sehingga, membangun kepercayaan publik, karena masyarakat merasakan manfaat langsung, maka kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak akan meningkat secara signifikan.

“Ada tiga pilar utama yang akan menjadi fokus dalam pembahasan Raperda ke depan, yaitu, penertiban dan penguatan sistem perpajakan daerah, peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak dan
pembangunan kepercayaan publik melalui transparansi dan manfaat nyata, serta
pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.