30 April 2026

Pasca Cuti Lebaran, Bapenda Optimalkan Layanan dan Samsat Keliling

Pelayanan kesamsatan di UPPD Samsat Martapura

Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang jatuh tempo selama masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keringanan sekaligus upaya menjaga kepatuhan masyarakat, memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Indra Surya Saputra menjelaskan, bahwa kebijakan pembebasan denda ini diberlakukan karena pelayanan Samsat sempat diliburkan selama periode cuti bersama Lebaran.

Dengan demikian, masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya bertepatan dengan libur tersebut, tidak dikenakan sanksi keterlambatan.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Selatan.

“Ini bentuk keringanan bagi masyarakat, karena pada masa libur pelayanan tidak berjalan. Kami ingin memastikan masyarakat tetap merasa terbantu dan tidak terbebani denda,” ujar Indra, baru – baru ini.

Ia menambahkan, setelah masa libur berakhir, masyarakat diharapkan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan agar tidak menimbulkan tunggakan di kemudian hari.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan pembayaran digital yang telah disediakan guna mempercepat dan mempermudah proses pembayaran.

Seiring dengan berakhirnya masa cuti bersama Lebaran, Pemprov Kalsel juga telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak.

Hal ini dilakukan mengingat biasanya terjadi peningkatan signifikan jumlah masyarakat yang melakukan pembayaran pajak setelah libur panjang.

Indra mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menambah titik layanan unggulan di beberapa kantor Samsat.

Penambahan layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan dan mengurangi antrean panjang.

Selain itu, Bapenda Kalsel juga mengerahkan armada Samsat keliling ke berbagai lokasi publik, seperti pusat keramaian dan kawasan strategis lainnya.

Langkah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Menurut Indra, kombinasi antara penambahan titik layanan dan optimalisasi Samsat keliling, menjadi kunci untuk menjaga kualitas pelayanan di tengah lonjakan wajib pajak pasca Lebaran.

“Kami ingin memastikan pelayanan tetap optimal meskipun terjadi peningkatan jumlah wajib pajak. Dengan tambahan layanan dan Samsat keliling, diharapkan antrean bisa terurai dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” lanjut Indra.

Ia kembali menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan sistem digital, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara lebih cepat, efisien, dan tanpa harus mengantre.

“Melalui kebijakan pembebasan denda dan berbagai strategi pelayanan yang disiapkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat terus meningkat,” tutup Indra. (MRF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.