6 Maret 2026

Gelar Raker, DPRD Kalsel Ekspose Rencana Pembangunan Stadion Internasional

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, saat memimpin raker

Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Rapat Kerja (Raker), dengan agenda ekspose Rencana Pembangunan Stadion Internasional. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Provinsi Kalsel, pada Selasa (3/3).

Raker dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan sektor olahraga.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyampaikan, rapat ini menjadi bagian penting dalam mendorong realisasi salah satu program prioritas daerah, yang tertuang dalam RPJMD.

DPRD Kalsel sebagai mitra strategis pemerintah daerah siap mendukung penuh pembangunan stadion bertaraf internasional tersebut, terutama melalui fungsi penganggaran dan pengawasan agar proyek benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

“Kami siap mengawal dari sisi perencanaan hingga pengawasan, agar pembangunan stadion ini berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi daerah,” tegasnya kepada sejumlah wartawan.

suasana raker di Gedung B DPRD Kalsel

Supian HK menjelaskan, pihaknya
menyoroti masih minimnya data yang dipaparkan Dinas PUPR, khususnya terkait Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), status alih fungsi lahan, penanggung jawab pembangunan, dan skema pengelolaan stadion ke depan. Sehingga, Supian meminta seluruh data yang dipertanyakan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kalsel, dapat disampaikan secara lengkap dan rinci dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan satu bulan mendatang.

“Komitmen DPRD untuk proyek strategis ini harus transparan, terukur, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib menyampaikan, untuk progres lahan dan anggaran sekitar Rp65 miliar. Sementara terkait studi kelayakan dan AMDAL, telah dilaksanakan pada tahun 2025.

Untuk pembebasan lahan stadion seluas 29,7 hektar, saat ini masih dalam proses di Kantor Wilayah Pertanahan, dengan anggaran sekitar Rp65 miliar. Tercatat terdapat sekitar 88 sertifikat lahan masyarakat yang terdampak dalam proses tersebut.

“Kita akan memfokuskan terlebih dahulu pada pembangunan kawasan stadion. Sementara proses alih fungsi lahan untuk pengembangan berikutnya akan dilakukan secara bertahap karena memerlukan waktu yang cukup panjang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yasin Toyib, menambahkan,
sadion Internasional merupakan sebuah momentum Kebangkitan Olahraga Banua, maka diharapkan menjadi penggerak ekonomi daerah melalui event nasional maupun internasional.

Melalui pengawalan ketat DPRD dan sinergi bersama Pemerintah Provinsi, proyek ini ditargetkan tidak hanya menghadirkan infrastruktur megah, tetapi juga menjadi simbol kemajuan Kalimantan Selatan di tingkat nasional.

“Dinas PUPR juga tengah mengkaji model pengelolaan yang paling pas untuk stadion ini. Referensi tidak hanya mengambil contoh dari Jakarta International Stadium (JIS), tetapi juga daerah yang memiliki karakteristik alam dan kependudukan yang mirip dengan Kalimantan Selatan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/APR)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.