Studi Komparasi ke DPRD DKI Jakarta, Ini Agenda Bapemperda DPRD Kalsel
Foto : Sumber humas DPRD Kalsel
Jakarta – Dalam upaya memperkuat kualitas regulasi internal kelembagaan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, akhir pekan tadi.
Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menyampaikan,
kunjungan ini bertujuan menghimpun masukan strategis terkait penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang
Perubahan Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara DPRD.

Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD yang dijadwalkan mulai bekerja bulan depan.
DPRD DKI Jakarta dipilih sebagai daerah rujukan, karena kompleksitas kelembagaan dan dinamika politiknya yang cukup tinggi, namun tetap mampu menjalankan fungsi secara kolektif dan kolegial.
“Kita memandang DKI dengan jumlah anggota yang besar dan dinamika yang kompleks, namun tetap bisa berjalan secara kolektif kolegial. Oleh karena itu, DKI menjadi tujuan kami untuk mendapatkan masukan dalam rangka pelaksanaan pansus bulan depan,” ujarnya.
Disampaikan Gusti Iskandar, perubahan Tata Tertib harus dirancang secara matang karena menyangkut kebutuhan internal lembaga, dan menjadi pedoman kerja seluruh alat kelengkapan dewan.
Regulasi harus selaras dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan tidak membuka ruang pemborosan anggaran.
“Tatib ini kebutuhan internal DPRD, sehingga jangan sampai bertentangan dengan aturan di atasnya dan juga tidak memberi peluang pemborosan anggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut Gusti Iskandar menambahkan, Bapemperda Kalsel akan merencanakan studi komparasi ke satu atau dua daerah lain, untuk memperkaya perspektif dan penyempurnaan substansi regulasi.
Komitmen Penguatan Kelembagaan
Kegiatan ini, mencerminkan komitmen DPRD Kalsel dalam membangun tata kelola kelembagaan, yang Profesional
Transparan, Akuntabel, Adaptif terhadap dinamika regulasi nasional.
“Dengan penguatan regulasi internal, diharapkan DPRD Kalsel dapat semakin optimal menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)
