Ribuan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Samsat Martapura Minta SKPD Banjar Segera Lunasi
Kepala UPPD Samsat Martapura
Banjar – Tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, masih menjadi pekerjaan rumah serius. Kepala UPPD Samsat Martapura, Pengayom Bayu Aji mengungkapkan, sedikitnya 1.000 lebih unit kendaraan dinas tercatat menunggak pajak, sebagian di antaranya sudah lebih dari tiga tahun.
“Untuk piutang atau penunggakan kendaraan dinas di Kabupaten Banjar ini hampir 1.000 lebih. Itu tersebar di seluruh SKPD, termasuk kecamatan, kelurahan, hingga desa karena di desa juga ada aset seperti mobil ambulans,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya baru – baru tadi.

Data tersebut, lanjutnya, ditarik langsung dari server Bapenda melalui UPT Martapura. Mayoritas kendaraan yang menunggak merupakan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Sementara untuk roda tiga (R3), tunggakan cukup banyak terdapat di SKPD tertentu seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kebersihan.
“Ini tunggakan yang sudah beberapa tahun belum dibayar, lebih dari tiga tahun,” tegasnya.
Bayu berharap, Pemerintah Kabupaten Banjar dapat segera mengambil langkah konkret, agar tunggakan ini bisa diselesaikan pada 2026.
Menurutnya, penyelesaian pajak kendaraan dinas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pendapatan daerah.
“Kalau ini selesai, uang yang dibayarkan SKPD akan kembali juga ke kabupaten melalui skema opsen. Artinya, ini akan menambah pendapatan Kabupaten Banjar sendiri untuk pembangunan,” jelasnya.
Samsat Martapura mengaku telah melakukan sosialisasi ke seluruh SKPD pada akhir tahun lalu. Sejumlah instansi seperti BPBD, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan disebut sudah merespons dan menjalin komunikasi untuk penyelesaian tunggakan. Namun, masih ada SKPD lain yang diharapkan lebih proaktif.
*Kami harapkan SKPD-SKPD lain juga lebih aktif berkomunikasi dalam penyelesaian aset kendaraan dinas ini,” pintanya.
Untuk mempercepat penyelesaian, pihaknya berencana kembali melakukan sosialisasi langsung ke SKPD setelah Lebaran dengan sistem jemput bola.
“Nanti setelah lebaran kita akan sosialisasikan langsung lagi ke SKPD – SKPD untuk penagihan piutang kendaraan dinas ini,* ujarnya.
Terkait kendaraan yang rusak atau hilang, Samsat Martapura membuka ruang penyelesaian administratif. SKPD diminta melaporkan secara resmi dengan melampirkan surat pernyataan pimpinan, dokumentasi foto untuk kendaraan rusak, serta laporan kepolisian jika kendaraan hilang.
“Kalau rusak atau hilang, ada mekanismenya. Kami sudah berikan form dan siap jemput bola. Silakan hubungi kami supaya jelas berapa kendaraan yang masih beroperasi,” pungkasnya. (SYA/RIW/EPS)
