18 April 2026

Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan, DPRD Kalsel Dorong Optimalisasi PAD

Foto Bersama Sumber Humas DPRD Kalsel

Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan sektor pajak daerah, termasuk pajak atas tanah dan sektor pendidikan, sebagai langkah strategis mendukung pembangunan berkelanjutan di Banua.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, usai Rapat Paripurna di Banjarmasin, Rabu (18/2). Menurutnya, peningkatan PAD menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.

Foto : Ketua DPRD Kalsel, ditengah

Supian menegaskan, selama ini realisasi PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor menunjukkan tren positif. Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat potensi lain yang perlu digarap lebih optimal, khususnya pajak atas tanah di kabupaten/kota serta sumber-sumber pendapatan lain yang belum tergarap maksimal.

“Optimalisasi potensi pendapatan daerah sangat penting untuk menopang pembiayaan pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor, tetapi juga perlu menggali potensi pajak tanah dan sektor lain secara lebih terstruktur dan terukur,” ujarnya.

Supian HK menjelaskan, selain sektor perpajakan, DPRD juga menaruh perhatian terhadap sektor pendidikan.

Investasi pada pendidikan dinilai bukan hanya berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga berkontribusi jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kalsel

“Program pendidikan yang inovatif dan produktif diyakini mampu melahirkan generasi unggul yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat basis ekonomi daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman, menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Tiga Raperda tersebut meliputi Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini menjadi landasan hukum penting dalam optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Selama ini, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi instrumen utama dalam pengelolaan PAD sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kebijakan fiskal serta memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Regulasi ini disusun untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022, tentang Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).

Melalui payung hukum yang jelas, kontribusi dunia usaha diharapkan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Kemudian Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terkait perlindungan hak rakyat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya air, serta memperkuat pelibatan masyarakat termasuk masyarakat adat.

“Regulasi ini juga mengatur pengendalian daya rusak air guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” katanya

Hasnuryadi menegaskan, ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi kebijakan daerah dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan sumber daya dan peningkatan PAD.

Sehingga, ini menandai komitmen sinergis antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Optimalisasi PAD dinilai menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pusat, sekaligus memperluas ruang fiskal bagi program prioritas pembangunan,” tutupnya. (ADV-NHF/RIW/EPS)

Abdi Persada | Newsphere by AF themes.